Pengedar Uang Palsu Rp 12,2 Miliar Bekas Polisi
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Selasa, 3 Februari 2015 19:58 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Tersangka pengedar uang palsu Rp 12,2 miliar yang diungkap Kepolisian Resor Jember, Agus Sugiyoto, tercatat sebagai bekas polisi. Sebelum menjadi pengedar, dia berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan pangkat terakhir ajun komisaris polisi.
"Dia dipecat tahun 2009 atau 2010, saya enggak ingat. Terakhir, dia bendahara keuangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono kepada Tempo, Selasa, 3 Februari 2015.
Awi enggan mengungkapkan lebih lanjut profil Agus. Alasannya, Polda Jawa Timur tidak memiliki kewenangan langsung menangani kasus itu karena pengungkapannya dilakukan Polres Jember. Polda Jawa Timur, ujar Awi, hanya bersifat asistensi apabila Polres Jember membutuhkan bantuan.
Sebelum berdinas di Polda Jawa Timur, Agus bertugas sebagai juru bayar di Polres Gresik. "Pokoknya, dia itu mantan polisi. Kalau sudah dipecat, kan, berarti di polisi sudah enggak bener," tutur Awi.
Sebelumnya, Sabtu, 24 Januari 2015 Agus ditangkap polisi bersama Abdul Karim, warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dan Kasmari, warga Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, saat membawa uang palsu ke Jember.
Satu tersangka lain ialah Aman, guru honorer asal Sumatera Selatan. Uang palsu tersebut dibungkus dalam kardus rokok dan diangkut menggunakan dua mobil.
Para tersangka diduga merupakan salah satu jaringan nasional pembuat dan pengedar uang palsu dengan sasaran Indonesia timur dan Pulau Jawa. Adapun Polres Jember masih menelusuri kasus itu.
ARTIKA RACHMI FARMITA