Duh, PN Jakarta Selatan Pernah Batalkan Tersangka

Reporter

Senin, 2 Februari 2015 05:23 WIB

Model dari Aliansi Save Indonesia, berdiri sambil tunjukkan atribut di depan gedung KPK, Jakarta, 30 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO , Jakarta:Sidang praperadilan kasus calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan disorot tajam. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menyatakan akan mengawasi sidang pertama kasus ini yang akan digelar pada Senin, 2 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami akan hadir di sana untuk memantu persidangan," kata Suparman beberapa waktu lalu.



Budi Gunawan menggugat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang ini menjadi penting karena bisa menentukan nasib Budi sebagai calon Kapolri yang sudah diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tapi ditunda pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo.



Hampir semua ahli dan praktisi hukum berpendapat, penetapan tersangka bukan sebagai obyek praperadilan. Landasannya jelas: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 77 undang-undang ini menyatakan:



"Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:



a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan



Advertising
Advertising

b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”



Wakil Ketua Mahkamah Agung, Suwardi, pun menyatakan gugatan ala Budi Gunawan terbilang langka. "Karena sesuai dengan Hukum Acara Pidana, objeknya adalah mengenai penahanan, penangkapan,"kata Suwardi, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 31 Januari 2015. (Baca: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Sulit)





Hanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rupanya pernah dua kali meloloskan gugatan praperadilan dalam kasus penetapan tersangka. Pertama saat meloloskan Bachtiar Abdul Fatah yang ditetapkan tersangka dalam kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. (Baca: Kasus Bioremediasi Chevron Dianggap Mengada Ada)



Pada Desember 2012 lalu, Hakim Suko Harsono memutuskan penetapan tersangka Bachtiar tidak sah sehingga kejaksaan tidak bisa melanjutkan proses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi. Mahkamah Agung akhirnya memberikan sanksi kepada hakim Suko.



Bukan cuma itu, pada 29 Agustus 2014, hakim PN Jakarta Selatan Muhammad Razzad mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka dengan pemohon Pimpinan Permata Hijau Group Toto Chandra. Toto ditetapkan tersangka oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam tindak pidana perpajakan. (Baca: Putusan PN Jaksel Soal Pajak Diadukan ke KY)



Razzad mengabulkan gugatan itu dan mementahkan status tersangka Toto. Ditjen Pajak akhirnya melaporkan Razzad ke Komisi Yudisial, namun belum ada sanksi hingga saat ini. Kasus itu tetap diselidiki Ditjen Pajak.



INDRI MAULIDAR | TIM TEMPO









Berita terkait

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

9 hari lalu

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan optimistis tim putra Jakarta STIN BIN dan tim putri Jakarta BIN mampu merengkuh gelar Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

28 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

46 hari lalu

Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN untuk membahas situasi pasca- Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

1 Februari 2024

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka

Baca Selengkapnya

Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

1 Februari 2024

Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

Sejumlah pejabat, politikus dan pengusaha mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Sosok Budi Gunawan, Kepala BIN Eks Ajudan Megawati yang Royal Bagi-Bagi Rumah

24 November 2023

Sosok Budi Gunawan, Kepala BIN Eks Ajudan Megawati yang Royal Bagi-Bagi Rumah

Budi Gunawan sempat diterpa isu reshuffle dari posisi Kepala BIN. Terseret polemik hubungan Jokowi dan Megawati yang tak harmonis.

Baca Selengkapnya

Budi Gunawan Mengaku Tak Tahu soal Isu Pergantian Kepala BIN

22 November 2023

Budi Gunawan Mengaku Tak Tahu soal Isu Pergantian Kepala BIN

Budi Gunawan kerap dikesankan memiliki hubungan dekat dengan Megawati.

Baca Selengkapnya

Kepala BIN Budi Gunawan Bantah Pakta Integritas Sorong Menangkan Ganjar

22 November 2023

Kepala BIN Budi Gunawan Bantah Pakta Integritas Sorong Menangkan Ganjar

Kepala BIN Budi Gunawan menyangkal soal pakta integritas yang beredar berisi pernyataan menangkan Calon Presiden Ganjar Pranowo di Sorong, Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Miliki Data Intelijen Arah Parpol, Apa Perbedaan Tugas BIN dan BAIS TNI?

18 September 2023

Jokowi Sebut Miliki Data Intelijen Arah Parpol, Apa Perbedaan Tugas BIN dan BAIS TNI?

Pernyataan Jokowi mendapatkan data intelijen dari BIN sampai BAIS TNI terkait parpol dianggap mengancam demokrasi. Apa tugas 2 badan intelijen itu?

Baca Selengkapnya

Nama Budi Gunawan Mencuat Jadi Cawapres Untuk Ganjar Pranowo, Ini Pengusungnya

4 Juni 2023

Nama Budi Gunawan Mencuat Jadi Cawapres Untuk Ganjar Pranowo, Ini Pengusungnya

Nama Budi Gunawan mencuat sebagai Cawapres pendamping Ganjar Pranowo. Pengusungnya kelompok relawan Pro Patria Pro Ganjar.

Baca Selengkapnya