Sidang Gugatan Budi Besok, Lonceng Kematian KPK?  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 1 Februari 2015 19:33 WIB

Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (tengah) berbincang dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa berdampak buruk pada eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apalagi bila pengadilan mengabulkan gugatan atas penetapan komisaris jenderal polisi itu sebagai tersangka. “Ini akan jadi lonceng kematian KPK,” ujar Refly seusai diskusi di Warung Daun, Cikini, Ahad, 1 Februari 2015.

Menurut Refly, penetapan tersangka merupakan kewenangan penuh KPK sebagai lembaga penegak hukum. Sedangkan pembuktian perkara dan penilaian materi yang dituduhkan menjadi wilayah pengadilan. Refly menilai aneh penetapan status tersangka bisa digugat melalui praperadilan. (Baca: Ini Daftar Calon Baru Kapolri di Tangan Kompolnas)

Pengajar di Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, ini menyebutkan, bila penetapan tersangka bisa dipraperadilankan, akan banyak pihak yang menyerang KPK. Selama ini, mayoritas pejabat publik yang diseret KPK selalu membantah ketika ditetapkan sebagai tersangka. “Sudahlah, kasus Budi Gunawan ini teruskan saja ke pengadilan.”

Menurut Refly, materi yang bisa digugat melalui sidang praperadilan seharusnya hanya berkaitan dengan prosedur penangkapan dan penahanan. Sedangkan penetapan tersangka merupakan kewenangan lembaga penegak hukum.

Sedangkan materi yang menyebabkan seseorang menjadi tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan persidangan. Sidang praperadilan status tersangka Budi Gunawan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 2 Februari 2015. (Baca: Ikut Hasto, Pengurus PDIP Ini Serang Abraham Samad)

Dalam gugatannya, Budi menuturkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK janggal. Melalui pengacaranya, Budi mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka karena diputuskan hanya oleh empat pimpinan KPK dari seharusnya lima orang.

IRA GUSLINA SUFA




Baca berita lainnya:
Cerita Ahok: Jokowi Bukan Takut Bu Mega Tapi...
MA: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Sulit

Calon Kapolri Baru, Ini Sinyal Jokowi ke Kompolnas

KPK vs Polri: 3 Momen Kedekatan Jokowi dan Mega

Berita terkait

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

23 menit lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

5 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

13 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

18 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

19 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

19 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

20 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

23 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

1 hari lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya