Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (tengah) berbincang dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa berdampak buruk pada eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Apalagi bila pengadilan mengabulkan gugatan atas penetapan komisaris jenderal polisi itu sebagai tersangka. “Ini akan jadi lonceng kematian KPK,” ujar Refly seusai diskusi di Warung Daun, Cikini, Ahad, 1 Februari 2015.
Menurut Refly, penetapan tersangka merupakan kewenangan penuh KPK sebagai lembaga penegak hukum. Sedangkan pembuktian perkara dan penilaian materi yang dituduhkan menjadi wilayah pengadilan. Refly menilai aneh penetapan status tersangka bisa digugat melalui praperadilan. (Baca: Ini Daftar Calon Baru Kapolri di Tangan Kompolnas)
Pengajar di Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, ini menyebutkan, bila penetapan tersangka bisa dipraperadilankan, akan banyak pihak yang menyerang KPK. Selama ini, mayoritas pejabat publik yang diseret KPK selalu membantah ketika ditetapkan sebagai tersangka. “Sudahlah, kasus Budi Gunawan ini teruskan saja ke pengadilan.”
Menurut Refly, materi yang bisa digugat melalui sidang praperadilan seharusnya hanya berkaitan dengan prosedur penangkapan dan penahanan. Sedangkan penetapan tersangka merupakan kewenangan lembaga penegak hukum.
Sedangkan materi yang menyebabkan seseorang menjadi tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan persidangan. Sidang praperadilan status tersangka Budi Gunawan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 2 Februari 2015. (Baca: Ikut Hasto, Pengurus PDIP Ini Serang Abraham Samad)
Dalam gugatannya, Budi menuturkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK janggal. Melalui pengacaranya, Budi mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka karena diputuskan hanya oleh empat pimpinan KPK dari seharusnya lima orang.
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
1 hari lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024