DPR Apresiasi Hukuman Mati Gembong Narkoba

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 29 Januari 2015 06:11 WIB

Jaksa Agung HM Prasetyomengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2015. Rapat tersebut membicarakan mengenai penjelasan pelaksanaan eksekusi mati, permasalahan di lapangan maupun permasalahan terkait legislasi. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengapresiasi eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba yang dilakukan Kejaksaan Agung pada medio Januari 2015.

Anggota Komisi Hukum dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan eksekusi itu merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas narkoba.



"Saya sangat hargai Kejaksaan cepat sekali melakukan perintah presiden memberantas narkoba. Itu bukti keberanian pemerintah meskipun ada beberapa warga negara asing terlibat," kata Ruhut di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 28 Januari 2015.

Politisi Hanura Syarifuddin Suding mengatakan hal serupa. "Saya berikan apresiasi atas cepatnya proses hukuman mati, namun ini perlu dievaluasi." (Baca: Jaksa Bocorkan Terpidana Mati Selanjutnya )

Menurut Suding, ada baiknya Kejaksaan tak mengekspos proses ini ke media dengan pertimbangan keluarga terpidana. "Jangan diberitakan kasihan dampak psikologis bagi keluarga terpidana. Anggap saja itu sudah jadi tanggung jawab Kejaksaan tak perlu diekspos." (Baca: Ini Kendala Eksekusi Mati Terpidana Narkoba )

Namun Ruhut menilai lain. Ruhut menilai ekspos eksekusi mati gembong narkoba bisa menimbulkan efek jera. "Saya bilang justru digembor-gemborkan. Selama ini bandar narkoba masih santai karena dia tidak tahu akan diekesekusi. Jadi lebih baik diberitahukan kepada masyarakat soal hukuman ini, biar semua tahu dan jera."

Didik Mukriyanto dari Partai Demokrat menyarankan agar Kejaksaan berhati-hati dalam proses hukuman mati yang menyangkut warga negara asing.

"Dalam konteks perlindungan WN kehadirsn negara jadi hal yang mutlak. Kalau tak ada diplomasi akan berimbas pada WNI di luar negeri yang juga terkena sanksi hukum atau terpidana mati."

Sementara Aboe Bakar Al Habsyi dari Partai Keadilan Sejahtera mengatakan agar Kejaksaan tak terlalu lama memproses terpidana yang sudah dipastikan menerima hukuman mati.

"Kalau sudah incraht tidak segera dieksekusi efeknya jera jadi tak ada. Makanya jangan terlalu lama antrian terutama untuk banda narkoba."

Kejaksaan telah menggelar eksekusi mati pada enam gembong narkoba pada 18-19 Januari 2015. Eksekusi dilakukan di tempat terpisah yaitu Pulau Nusakambangan dan Boyolali Jawa Tengah. Di antara enam terpidana, satu orang merupakan warga Indonesia.

PUTRI ADITYOWATI




Berita Lainnya:
Sebelum Diserang KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini
KPK Rontok Giliran Yusuf PPATK Diteror DPR
Kasihan Jokowi: Tiga Alasan KPK Dirontokkan

Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

13 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

5 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya