Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (kedua kiri) didampingi tim pengacara Usman Hamid (kanan) dan anggota komisioner Komnas HAM, saat akan memberikan laporan, di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 27 Januari 2015. Bambang Widjojanto melaporkan penangkapannya oleh tim dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat lalu. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan draf awal penyelidikan kasus dugaan kriminalisasi terhadap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi rampung dalam tujuh hari. ”Kami upayakan segera rampung,” kata Nur Kholis, ketua tim, di gedung KPK, Selasa, 27 Januari 2015.
Nur Kholis mengatakan, Komnas bakal menemui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, Rabu besok, 28 Januari 2015. Tujuannya, meminta klarifikasi dan informasi terhadap penanganan perkara tersebut. ”Tim juga akan memanggil Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso pada Kamis atau Jumat ini,” ujar dia.
Menurut dia, poin penting terjadinya dugaan kriminalisasi terhadap para pemimpin KPK adalah mendapat tekanan. Misalnya, dia mencontohkan, cara-cara yang dilakukan justru melalui berbagai upaya hukum.
Dugaan kriminalisasi ini berawal dari penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Tim Bareskrim lalu menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu terhadap saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010. (Baca: Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK).
Kasus tersebut baru dilaporkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 atau empat hari sebelum Bambang ditangkap. Penangkapan ini juga terjadi dalam sepuluh hari setelah KPK mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Baca: Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Bambang).
Selain Bambang, tiga pimpinan lain yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes atas tuduhan kasus yang berbeda. Samad dilaporkan menawarkan bantuan hukum kepada politikus PDIP Emir Moeis. Pandu dituding mengambil alih 85 persen saham PT Desy Timber pada 2006 lalu. Sedangkan Zulkarnain akan dilaporkan terkait dugaan menerima suap Rp 2,5 miliar saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Jawa Timur. (Baca: Kembali, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polisi).