TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Hendarman Supandji, berencana mengevaluasi sekitar 30 kasus terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998-2003. Masing-masing kasus akan dievaluasi selama dua bulan, dan berkas kasus yang lengkap akan segera diajukan ke persidangan. Menurut Hendarman, evaluasi dimulai dengan menginventarisasi berbagai kasus BLBI baik yang dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. "Sekitar empat sampai enam kasus sudah mulai saya inventarisasi untuk ditindaklanjuti," ujarnya saat ditemui wartawan disela-sela pembukaan Pekan Olah Raga Kejaksaan Agung, Selasa (12/7). Ia meminta Direktur Penyidikan, Suwandi, untuk menyelesaikan inventarisasi tunggakan BLBI 1998 paling lambat Agustus 2005. Untuk kasus BLBI 1998, 5-10 kasus akan segera dievaluasi. "BLBI 1998 itu, sudah penyidikan, artinya peristiwa pidana sudah ada. Peristiwa kejahatan sudah ada, tapi ini kenapa ini berhenti," ujarnya. Hendarman mengkategorikan kasus BLBI menjadi tiga, yakni pihak yang sudah membayar tunggakan kemudian ada keputusan MPR sehingga tidak diganggu gugat lagi, Kedua, ada yang menimbulkan kerugian negara tetapi tindak pidananya tidak ada. "Itu diserahkan ke bagian perdata untuk dituntut ganti rugi," ujar Hendarman. Ketiga, pihak yang tidak kooperatif, dan menimbulkan kerugian negara serta unsur tidak pidananya. "Itu yang saya rencanakan untuk maju," ujarnya. Astri Wahyuni