Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja, wakil ketua KPK. 25 Januari 2015.TEMPO/ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan siap diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Polri atas kasus yang dituduhkan kepadanya. Kemarin, 24 Januari 2015, Adnan dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dituduh merampok saham PT Daisy Timber. (Baca: Adnan Pandu: Sekarang Giliran Saya)
Adnan mengatakan sudah memperhitungkan kriminalisasi ini. "Ini risiko perjuangan pemberantasan korupsi. Saya siap dipanggil dan siap terhadap risiko hukumnya," kata Adnan di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Ahad, 25 Januari 2015. (Baca: Apa Saja Instruksi Bambang KPK di Sidang MK? Ini Kata Saksi)
Adnan juga becermin pada peristiwa penangkapan koleganya, Bambang Widjojanto, pada Jumat, 23 Januari 2014. Dengan begitu, Adnan kini lebih siap menghadapi situasi apa pun. Kalangan internal KPK, kata Adnan, juga sudah memperhitungkan segala kemungkinan. (Baca: Cara Bambang KPK Buktikan Tak Bersalah)
KPK, kata Adnan, sudah berjalan selama 10 tahun dan memiliki sistem yang kokoh dan tertib. Kejadian ini, Adnan melanjutkan, akan membuat komisi antirasuah lebih solid. (Baca: Tedjo Bikin Ruwet, Surya Paloh Mesti Turun Tangan)
Adnan dilaporkan oleh kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan. Adnan dituduh menguasai saham milik PT Daisy Timber secara ilegal saat menjadi kuasa hukum perusahaan kayu tersebut pada 2006. Adnan dituding memanfaatkan kisruh internal pemilik PT Daisy Timber untuk menguasai saham perusahaan sebesar 85 persen. (Baca: ''Ada Pembentukan Satgas-Satgas Liar di Polri'')
Koordinator Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengatakan pelaporan Adnan bisa merembet di tubuh KPK. "Kriminalisasi ini tidak akan berhenti. Direktorat dan pegawai lain di KPK bisa kena," kata Emerson. (Baca juga: Menteri Tedjo: KPK Didukung Rakyat Tak Jelas)
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
20 jam lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024