Sejumlah pendukung selfie bersama Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang baru dibebaskan di lobi Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mendesak Presiden Joko Widodo segera menginstruksikan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus Bambang Widjojanto.
"Memang itu jalan yang harus diambil. Perintahkan anak buahnya terbitkan SP3," ujar Hifdzil ketika dihubungi, Sabtu, 24 Januari 2015.
Bila kasus ini tidak dihentikan, kata Hifdzil, Bambang Widjojanto bisa nonaktif sebagai pimpinan KPK karena berstatus tersangka.
Sesuai Undang-Undang KPK, seorang pimpinan komisi antirasuah bila bermasalah dengan hukum maka diberhentikan sementara. Penonaktifan itu dengan surat keputusan yang diterbitkan presiden. (Baca: Jokowi Dikritik, Tedjo: Pertanyaan Menyudutkan)
Jika Jokowi menerbitkan surat penonaktifan Bambang, maka sama saja melemahkan KPK. "Etika penyelenggara negara memang diberhentikan sementara, dalam keadaan normal dalam arti memang Bambang melakukan kejahatan."
Hifdzil meminta Jokowi melihat kasus ini dengan cermat. Musababnya, kasus yang menjerat Bambang itu laporannya sudah dicabut karena 61 saksi yang diperiksa tidak menunjukkan adanya arahan memberikan kesaksian palsu. "Tiba-tiba muncul lagi, kan abnormal." (Baca: Penghancuran KPK: Tiga Indikasi PDIP-Mega Bermain )
Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok tadi pagi. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan Bambang karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan Bambang ini sepekan setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi, Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
20 jam lalu
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan
Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024