Politisi PDIP eks calon Bupati Kotawaringin Barat Sugianto Sabran (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai melaporkan kasus yang melibatkan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Jakarta, 23 Januari 2015. Sejak ditangkap Polisi, 3 orang terkait Bambang telah datangi Bareskrim, yakni, Wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja, Pengacara Nursyahbani Katjasungkana dan Pelapor juga politisi PDIP Sugianto Sabran. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO , Jakarta: Muhammad Suherman, salah satu warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, memberi kesaksian saat sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Suherman mengaku bersaksi ketika kasus dugaan kecurangan pemilu itu di tingkat Panitia Pengawasan Pemilu, Pangkalan Bun. Dua hari setelah pemeriksaan di Panwaslu, Suherman diperiksa di Polres Kotawaringin Barat. (Baca: (Baca: Bambang KPK Bicara Soal PDIP dan Abraham Samad))
"Saya diperiksa sebagai saksi pelapor. Apa yang saya sampaikan di panwaslu, saya ceritakan di Polres, dan MK," ujar Suherman ketika dihubungi, Sabtu, 24 Januari 2015.
Bahkan, Suherman sempat minta keadilan untuk anaknya yang masih kecil karena rumahnya sempat dikepung orang yang mengaku pendukung calon bupati nomor urut 1, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. (Baca: Pengamat: Kasus Kotawaringin Urusan Parpol )
Suherman melaporkan pendukung kubu Sugianto-Eko membagikan duit ke warga RT 6 di kampungnya. Total ada 36 amplop yang masing-masing berisi duit Rp 150 ribu. Suherman juga yang menjadi koordinator saksi dari Kecamatan Pangkalan Banteng saat sidang gugatan yang diajukan Ujang-Bambang.
Pasangan Ujang-Bambang melalui kuasa hukum dari Kantor Widjojanto, Sonhadji, & Associates mengajukan gugatan perselisihan hasil suara pemilu kada ke Mahkamah Konstitusi pada sekitar Juni 2010. (Baca: Kasus Kotawaringin di MK, Kok KPK yang Digeledah? )
Mereka menggugat putusan KPU Kotawaringin Barat yang menetapkan pasangan Sugianto-Eko sebagai kepala daerah terpilih dengan perolehan 67.199 suara. Pasangan Ujang-Bambang hanya meraih 55.281 suara.
Kubu Ujang-Bambang memboyong 68 saksi ke Jakarta. Dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat itu, panel Majelis Hakim dipimpin oleh hakim Akil Mochtar tersebut akhirnya memenangkan Ujang-Bambang. Namun, salah satu saksi dari kubu Ujang, Ratna Mutiara, dijerat dengan sangkaan memberi keterangan kesaksian palsu.