Uji Publik Calon Kepala Daerah Dinilai Pemborosan

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 22 Januari 2015 20:00 WIB

Seorang pemilih Pilkada Gubernur Jateng memasukkan surat suara seusai mencoblos di TPS 85 di Nayu, Solo (26/5). Tempo/Ukky Primartantyo

TEMPO.CO, Pekalongan - Meski terbukti paling unggul dalam uji publik, bakal calon kepala daerah yang diajukan partai politik belum tentu menjadi calon kepala daerah untuk dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilkada serentak pada 16 Desember 2016.

"Memang partai politik boleh mengajukan lebih dari satu bakal calon untuk uji publik. Tapi hanya satu yang bisa diajukan sebagai calon kepala daerah. Jadi, keputusan akhir tetap pada partainya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan, Abdul Basir, pada Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: Pemalang Minta Pilkada Serentak Direvisi)

Basir mengatakan, uji publik hanya menjadi salah satu syarat dalam mekanisme pilkada langsung yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) tentang Pemilu Kepala Daerah yang telah disahkan DPR pada Selasa lalu.

Di Kota Pekalongan, pendaftaran uji publik bagi bakal calon dibuka pada 26 Februari hingga 3 Maret. Partai yang boleh mengajukan bakal calonnya musti memenuhi syarat kepemilikan 20 persen kursi di DPRD (minimal enam kursi di DPRD Kota Pekalongan). Adapun bakal calon independen syaratnya mengumpulkan minimal 750 suara dukungan rakyat.

Uji publik akan diselenggarakan pada Mei (belum ditentukan tanggalnya). Kini, KPU Kota Pekalongan sedang mencari lima calon panelis uji publik, yaitu dua orang dari akademisi, dua tokoh masyarakat, dan satu dari anggota KPU. (Baca: Pilkada Serentak di Jateng Akhir 2015)

Mekanisme uji publik semacam itu menuai kritik dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Pancasakti Kota Tegal, Safrudin Huna. "Inilah yang dimaksud dengan demokrasi itu bebas dan terkendali. Tiap orang bebas dicalonkan jadi kepala daerah, tapi ujung-ujungnya tetap terkendalikan oleh kepentingan partai," kata Safrudin.

Jika sekadar menjadi syarat untuk menebus sertifikat sebagai calon kepala daerah, Safrudin berujar, uji publik hanya menghamburkan anggaran. "Lewat uji publik, masyarakat bisa tahu siapa yang layak jadi pemimpin. Tapi keputusan tetap pada partai. Semoga partai memilih calon kepala daerah bukan karena berapa besar uangnya," ujar Safrudin.

DINDA LEO LISTY


Berita terpopuler:


Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK


SBY Larang Eks Menterinya Kritik Jokowi


Budi Gunawan 'Serang' KPK, Jokowi Jangan Cuek


Advertising
Advertising





Berita terkait

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.

Baca Selengkapnya

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

21 Agustus 2017

Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

KPU Tangerang akan memanfaatkan kotak suara kaleng aluminium bekas pemilihan Gubernur Banten 2017 untuk pilkada serentak pada 2018.

Baca Selengkapnya