TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengatakan KPK tak perlu khawatir menghadapi serangan terkait dengan penetapan status tersangka terhadap calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Selain memperkarakan KPK ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), para pimpinan KPK juga digugat melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Budi Gunawan, Razman Nasution, sudah melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. (Baca: Pengacara Budi Gunawan: Orang KPK Bukan Malaikat.)
Menurut Abdullah, meski baru kali ini KPK digugat ke PTUN, dia meyakni KPK akan selamat. "Memang baru kali ini KPK digugat ke PTUN. Tapi KPK bakal selamat,” katanya kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 22 Januari 2015. (Baca: KPK Jawab 'Serangan' Istana Soal Budi Gunawan.)
Abdullah mengatakan sudah sering KPK mendapat perlawanan dari berbagai pihak. Namun, KPK bisa lolos. Pada 2010, dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, ditahan Kepolisian karena menyadap percakapan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, dalam kaitan dengan kasus Bank Century. (Baca: Pengacara: Budi Gunawan Tidak Ambisi Jadi Kapolri.)
Walaupun Divisi Pembinaan Hukum Markas Besar Kepolisian-yang mewakili Budi Gunawan, disokong banyak tim ahli, Abdullah merasa tenang. Dia meyakini bakal banyak ahli hukum yang akan mendukung KPK. "Tanpa diminta, para ahli hukum yang mendukung pemberantasan korupsi akan datang membela KPK. Maka pimpinan KPK harus bersikap terbuka. Tunjukkan bahwa KPK milik bersama," ujar Abdullah. (Baca: Budi Gunawan Jatuh Sakit.)