TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti diberi tugas dan wewenang menjadi Kepala Kepolisian. Badrodin akan memegang kewenangan itu sampai ada Kepala Polri definitif.
Kepada Tempo, Badrodin mengatakan bisa mengambil apapun keputusan yang merupakan kewenangan Kepala Polri. "Tidak ada batasan," kata dia, Rabu petang, 21 Januari 2015. (Baca: KPK: Jokowi, Tak Ada Jalan Lantik Budi Gunawan.)
Namun Badrodin tidak memegang tongkat komando, seperti lazimnya seorang Kepala Polri. Di mana tongkat yang semula dipegang Jenderal Sutarman disimpan? Badrodin menjawab, tongkat disimpan bagian Sumber Daya Manusia Markas Besar Polri.
Pada Jumat 16 Januari 2015, Presiden Joko Widodo mengeluarkan dua keputusan presiden berkaitan dengan penunjukkan Kepala Kepolisian. Pertama, memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri. Kedua, mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. (Baca: Akhirnya, Jokowi Tunda Budi Gunawan Jadi Kapolri.)
Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak membatalkan pelantikan Budi Gunawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai calon tunggal Kapolri. Namun Jokowi menundanya hingga proses hukum yang tengah dijalani mantan ajudan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri tersebut usai. (Baca: Surya Paloh: Kalau Saya Jokowi, Budi Saya Lantik.)
Juru bicara Markas Besar Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, mengatakan Badrodin Haiti resmi menjadi Pelaksana Tugas Kapolri. Tapi, "Secara administrasi masih Pak Sutarman. Tapi, karena ada surat dari Presiden Joko Widodo, otomatis beralih ke Wakil Polri," ujar Agus di kantornya.
Surat tersebut, tutur Agus, menyebutkan penunjukan Komisari Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Kemudian, diperkuat dengan keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang setuju Budi menjadi Kapolri.
Agus menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Kepolisian Republik Indonesia, jika presiden sudah menunjuk Kapolri baru, tampuk kepemimpinan dipegang oleh Wakapolri hingga pelantikan. "Pak Wakil sudah bisa mengambil kebijakan seperti Kapolri," katanya.
TIM TEMPO
Berita Lain
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Serang Balik, Budi Gunawan Sodorkan 'Dosa' KPK
Sutarman: Banyak Pelanggaran di Internal Polri
Berita terkait
Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
2 jam lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
3 jam lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
4 jam lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
7 jam lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
8 jam lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini
10 jam lalu
Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat
Baca Selengkapnya30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040
1 hari lalu
Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040
Baca SelengkapnyaBesok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini
2 hari lalu
Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.
Baca SelengkapnyaJudi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka
2 hari lalu
Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
Baca SelengkapnyaBadan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
5 hari lalu
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Baca Selengkapnya