KPU Daerah Dukung Pembahasan Perpu Pilkada  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 19 Januari 2015 06:53 WIB

Demonstran memanjat pagar saat memasang spanduk penolakan UU Pilkada di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Yogyakarta - Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 akan diputuskan pekan ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul mendukung usul Komisi Pemilihan Umum pusat yang meminta pelaksanaan pemilihan kepala daerah diundur hingga pertengahan 2016.

"Setelah kami pertimbangkan, memang lebih menguntungkan pilkada tahun depan," ujar Koordinator Divisi Logistik KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, kepada Tempo, Ahad, 18 Januari 2015. (Baca: Perpu Pilkada Terbit, Perekrutan Panwaslu Dimulai.)

Andang merinci, dari simulasi kasar yang dilakukan sejumlah KPU daerah, setidaknya ada beberapa keuntungan jika pilkada diundur hingga 2016.

Dari sisi persiapan, jika Perpu Pilkada diterima DPR dengan sejumlah perbaikan, KPU bisa mematangkan peraturan KPU yang baru untuk penyesuaian. Sebab, dari sepuluh peraturan baru yang disiapkan untuk Perpu Pilkada, baru tiga yang dibahas KPUD sesuai dengan permintaan KPU pusat.

Selain itu, dari sisi logistik, pemilu pada 2016 juga lebih memungkinkan adanya persiapan yang lebih matang. Ihwal adanya sejumlah perubahan, misalnya pada data pemilih tetap, Andang mengatakan KPUD akan mengacu pada data pemilih pilkada, pemilu legislatif, dan pemilu presiden terbaru. (Baca: Ada Pilkada Lewat DPRD dan Serentak, KPUD Bingung.)

"Partai-partai juga bisa lebih siap, terutama yang masih mengalami masalah internal," ujar Andang.

Hanya, KPU daerah belum mendapat solusi alternatif jika pilkada serentak diundur hingga 2016. Terutama dalam soal tata kelola anggaran yang masih mengandalkan APBD.

"Apa dana yang sudah ada dikembalikan dan diajukan lagi, atau seperti apa?" kata Andang. Masalah bisa muncul jika kemampuan daerah ternyata berbeda lagi pada tahun depan.

"Bagaimana jika APBD tahun depan ternyata tidak mampu, jika ada aturan tambahan yang ternyata menuntut biaya lebih?" kata Andang. Andang mencontohkan dana tambahan untuk kegiatan operasional panitia pelaksana pemilu. Juga anggaran jika pilkada ternyata harus berlangsung dua putaran.

Andang menuturkan saat ini KPU Gunungkidul sudah mendapatkan alokasi dana dari APBD sebesar Rp 22 miliar. Sebanyak Rp 15 miliar dialokasikan untuk pemilu putaran pertama dan Rp 7 miliar untuk berjaga-jaga jika ada putaran kedua.

PRIBADI WICAKSONO

Berita lain:


Soal Kapolri, Ruhut: Jokowi Melihat Sesuatu
Pakaian Putih, Terpidana Bertanda Tembak di Dada
Jika Budi Gunawan Batal Dilantik, Jokowi Pilih 8 Calon Ini





Advertising
Advertising

Berita terkait

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.

Baca Selengkapnya

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

21 Agustus 2017

Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

KPU Tangerang akan memanfaatkan kotak suara kaleng aluminium bekas pemilihan Gubernur Banten 2017 untuk pilkada serentak pada 2018.

Baca Selengkapnya