Trimedya: Budi Gunawan Tak Bisa Mundur  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 19 Januari 2015 05:59 WIB

Trimedya Panjaitan. TEMPO/ Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mengatakan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah dipilih sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, meski belum dilantik. Karena itu, Budi tidak bisa mundur begitu saja dari jabatan tersebut meski dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dia, kan, hanya prajurit yang mematuhi komando tertinggi, yaitu Presiden. Jokowi yang menunjuk langsung Budi sebagai Kapolri. Kalau dia mundur, ini mempermalukan institusi Polri," kata Trimedya dalam sebuah diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Januari 2015. (Baca juga: Jokowi Tak Lantik Budi, DPR Ancam Interpelasi.)

Pendapat senada disampaikan pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, Muradi. Menurut dia, Budi Gunawan sudah mengikuti proses politik untuk menduduki posisi nomor satu di institusi kepolisian.

"Proses ini sudah berlangsung dan dia tak bisa mundur," kata Muradi dalam acara yang sama. "Kalau dia mundur, malah mempermalukan nama Kepolisian dan Komisi Kepolisian Nasional sekaligus yang mengajukan namanya."

Pendapat berbeda disampaikan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md. Dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Mahfud menganjurkan agar Budi Gunawan menarik diri dari pencalonan Kapolri. Alasannya, secara moral dan etika, keputusan Budi mundur akan sangat membantu kondisi politik di negeri ini.

"Secara hukum, KPK dan Presiden sama-sama punya dasar. Tapi, secara politik, sama-sama bermasalah. Tapi, ada sudut lain, yakni soal moral dan etik," kata Mahfud. (Baca juga: Rekening Anak Budi Gunawan Bikin Heran KPK.)

Pengunduran Budi, kata Mahfud, mengacu pada Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 6 Tahun 2001 yang berbunyi: "Pejabat publik yang disorot publik karena indikasi negatif harus bersedia mundur tanpa harus menunggu vonis pengadilan." Sedangkan Tap MPR Nomor 8 Tahun 2001 berbunyi: "Pegawai negeri yang terlibat kasus hukum dapat ditindak secara administratif tanpa harus menunggu vonis pengadilan."

Mahfud juga menganjurkan Budi untuk berkaca dari para pejabat publik yang sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Misalnya saja Andi Mallarangeng, Suryadharma Ali, dan Jero Wacik, yang mundur dari jabatan menteri saat menjadi tersangka KPK. "Jadi, dalam kasus pencalonan Budi Gunawan ini, tinggal kita mau pakai kacamata apa. Hukum, politik, atau moral? Apa pun pilihannya, kasihanilah bangsa ini," kata Mahfud. (Baca juga: Budi Gunawan Tersangka, PDIP Anggap KPK Dendam.)

INDRI MAULIDAR





Berita lain:
Ahok Bongkar Anggaran Siluman Rp 8,8 Triliun
Romo Benny: Ada Hukuman Lebih Menyakitkan dari Mati

Kutuk Eksekusi, Belanda Tarik Dubes dari Jakarta















Berita terkait

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

11 jam lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

15 hari lalu

Budi Gunawan Optimistis Tim Putra dan Putri Jakarta STIN BIN Mampu Menjuarai Proliga 2024

Kepala BIN Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan optimistis tim putra Jakarta STIN BIN dan tim putri Jakarta BIN mampu merengkuh gelar Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

33 hari lalu

Respons Yusril Soal Anggota Timnya Minta MK Panggil Kepala BIN

Yusril mengatakan, anggotanya yang meminta agar MK memanggil Kepala BIN Budi Gunawan di sidang sengketa Pilpres 2024 adalah tindakan spontan.

Baca Selengkapnya

Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

52 hari lalu

Hadi Tjahjanto Kumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN Bahas Situasi Pasca- Pemilu 2024

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengumpulkan Mendagri hingga Kepala BIN untuk membahas situasi pasca- Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

1 Februari 2024

Sederet Tersangka Kasus Korupsi Lolos Setelah Praperadilan Termasuk Budi Gunawan, Terbaru Eddy Hiariej

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadila eks Wamenkumham Eddy Hiariej atas penetapannya sebagai tersangka

Baca Selengkapnya

Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

1 Februari 2024

Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

Sejumlah pejabat, politikus dan pengusaha mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Sosok Budi Gunawan, Kepala BIN Eks Ajudan Megawati yang Royal Bagi-Bagi Rumah

24 November 2023

Sosok Budi Gunawan, Kepala BIN Eks Ajudan Megawati yang Royal Bagi-Bagi Rumah

Budi Gunawan sempat diterpa isu reshuffle dari posisi Kepala BIN. Terseret polemik hubungan Jokowi dan Megawati yang tak harmonis.

Baca Selengkapnya

Budi Gunawan Mengaku Tak Tahu soal Isu Pergantian Kepala BIN

22 November 2023

Budi Gunawan Mengaku Tak Tahu soal Isu Pergantian Kepala BIN

Budi Gunawan kerap dikesankan memiliki hubungan dekat dengan Megawati.

Baca Selengkapnya

Kepala BIN Budi Gunawan Bantah Pakta Integritas Sorong Menangkan Ganjar

22 November 2023

Kepala BIN Budi Gunawan Bantah Pakta Integritas Sorong Menangkan Ganjar

Kepala BIN Budi Gunawan menyangkal soal pakta integritas yang beredar berisi pernyataan menangkan Calon Presiden Ganjar Pranowo di Sorong, Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Miliki Data Intelijen Arah Parpol, Apa Perbedaan Tugas BIN dan BAIS TNI?

18 September 2023

Jokowi Sebut Miliki Data Intelijen Arah Parpol, Apa Perbedaan Tugas BIN dan BAIS TNI?

Pernyataan Jokowi mendapatkan data intelijen dari BIN sampai BAIS TNI terkait parpol dianggap mengancam demokrasi. Apa tugas 2 badan intelijen itu?

Baca Selengkapnya