Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, beri keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan, di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyatakan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya empat orang tak bisa dijadikan alasan untuk menyoal penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Budi adalah calon tunggal Kepala Kepolisian RI. (Akhirnya, KPK Jadikan Budi Gunawan Tersangka)
Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemimpin KPK terdiri atas lima orang. Jajaran pimpinan ini meliputi satu ketua dan empat wakil ketua yang sama-sama merangkap anggota.
Akhir tahun lalu, masa tugas salah satu Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, habis. Hingga kini penggantinya belum ditentukan, sehingga pimpinan KPK tinggal empat orang.
Menurut Refly, jika jumlah pimpinan KPK disoal, akan ada banyak lembaga hukum lain yang putusannya ikut dipermasalahkan. Ia mencontohkan jajaran hakim Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas delapan orang setelah Akil Mochtar berstatus tersangka dan dipecat. "Nyatanya MK tetap jalan, kok."
Pernyataan Refly itu senada dengan pendapat pengamat hukum tata negara Saldi Isra. Menurut Saldi, mempermasalahkan penetapan tersangka Budi hanya karena kuragnya jumlah pemimpin KPK adalah akal-akalan. "Kalau dipermasalahkan, berarti KPK tidak boleh beroperasi sampai Desember, dong," ujarnya.