TEMPO.CO, Sumedang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintahan desa tidak mungkin dipindah ke kementerian lain. Sebabnya, sistem pemerintahan harus terintegrasi dari presiden hingga desa/kelurahan.
"Ini bukan soal rebutan anggaran. Kalau anggaran, kan, langsung ke Kementerian Keuangan," ujar Tjahjo saat memberikan kuliah umun di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor, Senin, 12 Januari 2015. (Baca: Pemerintah Akan Tambah Dana Desa Dalam APBN P 2015)
Menurut Tjaho, apabila pemerintahan desa dipisah, sistem pemerintahan dalam negeri hanya sampai kecamatan, tak akan terintegrasi dengan desa/kelurahan. "Nanti bisa jadi kepala desa tak mau menghadiri undangan camat. Akan terputus," kata Tjahjo. Keadaan seperti itu, kata Tjahjo, akan berbahaya bagi kesatuan dan keutuhan negara.
Sejak Presiden Joko Widodo menerbitkan nomenklatur kementerian baru, ada masalah antara Kemendagri dan Kementerian Desa mengenai posisi Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Direktorat itu selama ini mengurus segala hal tentang desa. (Baca: Tak Beri Dana Desa, Pemda Akan Dijatuhi Sanksi)
Jika mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seharusnya pemerintahan desa berada di bawah kendali Kementerian Desa. Kewenangan mengurusi desa ini, menurut pasal 2 undang-undang tersebut, meliputi pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Persoalannya, ada aturan dalam undang-undang itu yang bertabrakan dengan peraturan presiden. Undang-Undang Desa mewajibkan adanya seorang menteri yang mengurus desa. Namun Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 membatasi tugas Menteri Desa hanya menangani kelembagaan dan pelatihan, pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa, serta pengelolaan sumber daya alam dan teknologi. Pembinaan pemerintahan desa, menurut peraturan presiden, bukan bagian tugas yang dikoordinasi Kementerian Desa.
Pertentangan juga terjadi dalam Undang-Undang Desa itu sendiri. Pasal 112 ayat 1 undang-undang itu menyebutkan pemerintah membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun dalam penjelasan dinyatakan bahwa pemerintah yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri. Hal inilah yang membuat Kementerian Dalam Negeri ngotot mempertahankan bidang pemerintahan desa dan kelurahan.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Ini Film Slamet Gundono Dalang di Kolong Ranjang
Di Balik 98: Kisah Cinta di Masa Reformasi
Ini Daftar Pemenang Golden Globe 2015
Film Kartini Segera Digarap Hanung Bramantyo
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
10 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
13 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
50 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
56 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya