Menteri Tjahjo Ngotot Masih Urusi Desa  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 12 Januari 2015 16:40 WIB

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Sumedang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintahan desa tidak mungkin dipindah ke kementerian lain. Sebabnya, sistem pemerintahan harus terintegrasi dari presiden hingga desa/kelurahan.

"Ini bukan soal rebutan anggaran. Kalau anggaran, kan, langsung ke Kementerian Keuangan," ujar Tjahjo saat memberikan kuliah umun di kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor, Senin, 12 Januari 2015. (Baca: Pemerintah Akan Tambah Dana Desa Dalam APBN P 2015)

Menurut Tjaho, apabila pemerintahan desa dipisah, sistem pemerintahan dalam negeri hanya sampai kecamatan, tak akan terintegrasi dengan desa/kelurahan. "Nanti bisa jadi kepala desa tak mau menghadiri undangan camat. Akan terputus," kata Tjahjo. Keadaan seperti itu, kata Tjahjo, akan berbahaya bagi kesatuan dan keutuhan negara.

Sejak Presiden Joko Widodo menerbitkan nomenklatur kementerian baru, ada masalah antara Kemendagri dan Kementerian Desa mengenai posisi Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Direktorat itu selama ini mengurus segala hal tentang desa. (Baca: Tak Beri Dana Desa, Pemda Akan Dijatuhi Sanksi)

Jika mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seharusnya pemerintahan desa berada di bawah kendali Kementerian Desa. Kewenangan mengurusi desa ini, menurut pasal 2 undang-undang tersebut, meliputi pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Persoalannya, ada aturan dalam undang-undang itu yang bertabrakan dengan peraturan presiden. Undang-Undang Desa mewajibkan adanya seorang menteri yang mengurus desa. Namun Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 membatasi tugas Menteri Desa hanya menangani kelembagaan dan pelatihan, pemberdayaan masyarakat dan ekonomi desa, serta pengelolaan sumber daya alam dan teknologi. Pembinaan pemerintahan desa, menurut peraturan presiden, bukan bagian tugas yang dikoordinasi Kementerian Desa.

Pertentangan juga terjadi dalam Undang-Undang Desa itu sendiri. Pasal 112 ayat 1 undang-undang itu menyebutkan pemerintah membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun dalam penjelasan dinyatakan bahwa pemerintah yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri. Hal inilah yang membuat Kementerian Dalam Negeri ngotot mempertahankan bidang pemerintahan desa dan kelurahan.

TIKA PRIMANDARI

Berita Terpopuler
Ini Film Slamet Gundono Dalang di Kolong Ranjang
Di Balik 98: Kisah Cinta di Masa Reformasi
Ini Daftar Pemenang Golden Globe 2015
Film Kartini Segera Digarap Hanung Bramantyo

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

50 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

56 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya