Hari Ini, Pedoman Tayangan Satwa Diajukan ke KPI

Reporter

Senin, 12 Januari 2015 05:18 WIB

Seekor Harimau Sumatera Panti dilepasliarkan di Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC) Lampung, Jumat (22/1). Pelepasliaran sepasang Harimau tersebut sebagai bentuk konservasi terhadap satwa yang terancam punah. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO , Bandung - Lembaga Protection of Forest & Fauna (Profauna) Indonesia beserta Program Studi Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran membuat rancangan pedoman penayangan satwa di televisi. Dalam rancangan pedoman itu, ada 23 poin mengenai penayangan satwa.

Rancangan usulan itu rencananya akan disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin 12 Januari 2015. Juru kampanye Profauna, Radius Nursidi mengatakan, Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) buatan KPI perlu direvisi. Sebab, pedoman tersebut belum mengatur penayangan satwa liar maupun peliharaan di televisi.

Profauna beberapa kali memprotes hingga menggugat stasiun televisi terkait kaidah kesejahteraan satwa. "Kalau dibiarkan, nanti masyarakat menilainya lumrah," kata Radius kepada Tempo. (Baca juga: Pencinta Hiu Minta Regulasi Perlindungan)

Radius mencontohkan penayangan satwa yang bermasalah adalah mencitrakan buaya yang tergolong satwa liar sebagai satwa jinak. Selain itu, ada tayangan yang memaksa satwa liar untuk bertingkah laku di luar habitat dan kondisi alaminya sehingga bisa stress. Ada juga tayangan yang menginformasikan keberadaan satwa liar. "Ini bisa memicu maraknya perdagangan satwa dilindungi." (Baca juga: Dalam Tiga Dekade, Populasi Lutung Turun 30 Persen )

Selain melayangkan protes kepada KPI, Profauna pernah menggugat sebuah stasiun televisi ke polisi karena menayangkan seekor kukang yang dilempar-lempar. Gugatan itu kemudian dicabut setelah ada negosiasi dengan pihak televisi. "Ditarik dengan satu syarat, grup televisi itu mau diberi edukasi soal tayangan satwa," ujar Radius.

Dosen jurusan Ilmu Jurnalistik Universitas Padjadjaran, Herlina Agustin, mengatakan
larangan lainnya adalah kontak fisik manusia dengan satwa liar yang berisiko menularkan penyakit. Ada juga pedoman yang berkaitan dengan risiko invasi spesies tertentu, misalnya tayangan pemelihara ikan piranha yang merangsang penonton untuk menirunya. Tayangan berburu satwa pun akan dilarang.

Menurut Herlina, pedoman yang disusun sejak 2012 tersebut mengacu pada sejumlah aturan, diantaranya Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Aturan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-undang Pers, dan aturan soal kesejahteraan hewan.

ANWAR SISWADI

Berita Terpopuler
Diancam Bom, Kantor VoA Indonesia Gelap Gulita

Jokowi: Izin Penerbangan Bertahun-tahun Dibiarkan

2 Perusahaan Ini Setor Duit ke Budi Gunawan







Berita terkait

Penjelasan BMKG terkait Petir yang Menewaskan Mahasiswa Unpad

25 Februari 2024

Penjelasan BMKG terkait Petir yang Menewaskan Mahasiswa Unpad

BMKG temukan sejumlah citra radar sambaran petir di saat dua Mahasiswa Teknik Geologi Unpad tersambar petir. BMKG bagikan tips menghindari petir.

Baca Selengkapnya

AHY Dapat Misi Berantas Mafia Tanah, Pakar Unpad Berikan Tips Menghindari Kejahatan Agraria

23 Februari 2024

AHY Dapat Misi Berantas Mafia Tanah, Pakar Unpad Berikan Tips Menghindari Kejahatan Agraria

AHY ditugasi 'gebuk' Mafia tanah, pakar dari Unpad bagikan tips untuk hindari modus kejahatan perampasan tanah.

Baca Selengkapnya

Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

17 Januari 2024

Mengenal Dingiso, Kanguru Mirip Beruang yang Dianggap Sakral di Papua

Di Papua ada kanguru yang bentuknya mirip beruang. Alih-alih suka melompat seperti kanguru darat, dingiso lebih banyak habiskan waktu di pohon.

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

17 Januari 2024

10 Fakta Kanguru Pohon, Satwa Langka dari Papua yang Tidak Suka Melompat

Tidak semua kanguru suka melompat. Di Papua ada kanguru pandai memanjat yang hidup di pohon.

Baca Selengkapnya

Konser Smilemotion FKG Unpad Raup Rp 135 Juta untuk Penderita Bibir Sumbing

5 Desember 2023

Konser Smilemotion FKG Unpad Raup Rp 135 Juta untuk Penderita Bibir Sumbing

FKG Unpad menyalurkan donasi sebesar Rp 135 juta kepada Yayasan Pembina Penderita Celah Bibir dan Langit-langit di Kota Bandung. Donasi tersebut didap

Baca Selengkapnya

Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

1 November 2023

Raline Shah Dituding Koleksi Satwa Langka, Disamakan dengan Karakter Petualangan Sherina 2

Raline Shah dan keluarganya diduga memburu serta memelihara satwa langka. Netizen ramai tunjukkan bukti jejak digital.

Baca Selengkapnya

Riset Manggis untuk Obat Kanker, Dosen Unpad Masuk World's Top 2% Scientist 2023

24 Oktober 2023

Riset Manggis untuk Obat Kanker, Dosen Unpad Masuk World's Top 2% Scientist 2023

Sebanyak tiga dosen dan peneliti dari Universitas Padjadjaran atau Unpad masuk daftar World's Top 2% Scientist 2023.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Yakini Pasir Pantai Kejawanan Cirebon Bisa Sembuhkan Penyakit, Mahasiswa Unpad Lakukan Riset

27 September 2023

Masyarakat Yakini Pasir Pantai Kejawanan Cirebon Bisa Sembuhkan Penyakit, Mahasiswa Unpad Lakukan Riset

Tim mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) mendalami sejauh mana khasiat lumpur pasir di pantai Kejawanan.

Baca Selengkapnya

Kisah Editha, Lulusan Unpad yang Terlibat di Ajang Bergengsi Kepresidenan Prancis Dewan Uni Eropa

9 Juli 2023

Kisah Editha, Lulusan Unpad yang Terlibat di Ajang Bergengsi Kepresidenan Prancis Dewan Uni Eropa

Editha Nurida merupakan lulusan Universitas Padjadjaran atau Unpad yang pernah terlibat dalam acara bergengsi PFUE pada 2022.

Baca Selengkapnya

Universitas Padjadjaran Juara Umum Kompetisi Peradilan Semu Pidana XXV

8 Maret 2023

Universitas Padjadjaran Juara Umum Kompetisi Peradilan Semu Pidana XXV

NMCC MA adalah Kompetisi Peradilan Semu Pidana Tingkat Nasional tertua di Indonesia yang sudah dilakukan selama 25 tahun,

Baca Selengkapnya