Alasan Jokowi Pilih Bekas Kader PDIP Jadi Hakim MK
Editor
Ahmad Nurhasim
Rabu, 7 Januari 2015 14:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memilih bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Dewa Gede Palguna, sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang habis masa jabatannya. Jokowi akan melantik dosen hukum Universitas Udayana, Bali, itu bersama Suhartoyo, hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung, hari ini, 7 Januari 2015. (Baca: Ini 5 Calon Hakim MK yang Lolos Seleksi)
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan keputusan memilih Palguna diambil Presiden pada Selasa lalu. “Keppres (keputusan presiden) ditandatangani sekitar pukul 12.00, dan kami langsung mempersiapkan pengambilan sumpah,” katanya di Istana Negara, Selasa, 6 Januari 2015. (Baca: Jokowi Terima Dua Calon Pengganti Hamdan di MK )
Senin lalu, Panitia Seleksi Hakim Konstitusi menyerahkan rekomendasi dua nama kandidat untuk dipilih salah satunya oleh Presiden Jokowi. Kandidat tersebut adalah Palguna dan Yuliandri. Keduanya telah menyisihkan 13 kandidat lain melalui sejumlah tahapan seleksi.
Pertimbangan Presiden memilih Palguna, kata Pratikno, adalah rekomendasi tim panitia seleksi. Dalam rekomendasi tersebut dijelaskan bahwa kompetensi, integritas, kinerja, dan independensi Palguna baik. Pengalaman Palguna sebagai hakim Mahkamah Konstitusi pada periode pertama juga menjadi pertimbangan Jokowi.
Istana mengklaim Palguna bukan titipan PDI Perjuangan. Panitia Seleksi Hakim Konstitusi sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengklarifikasi hal-hal yang dianggap bermasalah, termasuk fakta bahwa Palguna merupakan bekas kader PDI Perjuangan. “Presiden sudah membaca (secara) teliti dan akhirnya tetap diusulkan, dan tidak ada dissenting opinion di antara anggota pansel,” katanya.
<!--more-->
Ketua Tim Pansel Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan Palguna memiliki peringkat terbaik dari seluruh kandidat selama proses seleksi. Selain itu, pengalamannya sebagai hakim MK pada periode pertama menjadi keunggulan dibanding kandidat lain. Rekam jejak Palguna selama menjadi hakim MK periode pertama, kata Saldi, mungkin menjadi pertimbangan keputusan Presiden memilihnya. “Ada keinginan untuk mengulangi kinerja MK periode pertama yang memang bagus,” katanya.
Saldi memastikan Palguna bukan calon titipan PDIP. Berdasarkan penelusuran tim seleksi, kata Saldi, selama menjadi hakim konstitusi, Palguna tidak terbukti mengeluarkan keputusan yang menguntungkan partai tersebut. Setelah menjadi hakim, ia juga tak lagi terlibat dalam partai. “Itu penelusuran dulu, kini tinggal ditunggu janji independensi dalam mengawal MK,” katanya.
Saat menjalani tahapan wawancara pada 30 Desember lalu, Palguna sempat ditanya ihwal komitmennya jika terpilih sebagai hakim konstitusi terkait dengan posisinya sebagai bekas politikus PDIP. Pansel ingin memastikan Palguna nantinya bersikap obyektif dan independen.
Palguna menjawab pertanyaan itu. “Saya selalu membatasi diri dalam bergaul dengan politikus PDIP selama menjadi hakim MK pada periode 2003-2008,” katanya. “Saya yakin pansel tidak akan menemukan putusan saya yang memihak salah satu perkara, termasuk memihak PDIP.”
Selain aktif di dunia kampus, Palguna pernah menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu Daerah Tingkat I Bali (1999) dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dari unsur Utusan Daerah Provinsi Bali (1999-2004). Dia menjadi hakim konstitusi pada 2003-2008 dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat.
ANANDA WARDHIATI
Baca Berita Terpopuler
Ini Alasan Johan Mundur sebagai Juru Bicara KPK
Jokowi Diingatkan Tolak Budi Gunawan untuk Kapolri
Jonan Selidiki Pejabat 'Penjual' Izin Air Asia
Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok
Riset BMKG: Air Asia Jatuh karena Mesin Beku