PK Satu Kali, MK Tuding MA Membangkang

Reporter

Selasa, 6 Januari 2015 17:31 WIB

Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 tahun 2014 tentang Pembatasan Peninjauan Kembali Perkara Pidana Hanya Sekali tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. MK sebelumnya sudah memutuskan pengajuan PK bisa lebih dari sekali. Menurut dia, surat edaran itu seharusnya tidak diterbitkan oleh Mahkamah Agung. "Putusan MK itu adalah putusan yang sah menurut konstitusi," kata Hamdan di kantornya, Senin, 5 Januari 2015. "Siapa pun harus taat terhadap keputusan MK." (Baca: MA Putuskan Peninjauan Kembali Hanya Sekali)

Hamdan mengatakan, dalam putusan uji materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang diajukan oleh bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, secara tidak langsung juga membatalkan ketentuan yang sama soal peninjauan kembali dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung. Dengan demikian, kata dia, norma hukum di dua undang-undang yang dijadikan dasar hukum penerbitan surat edaran itu menjadi tidak berlaku.

Menurut Hamdan, PK yang diatur dalam UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman bersifat umum karena juga mengatur PK perkara perdata dan tata usaha negara. "Tapi segala hal yang menyangkut pidana itu sudah dibatalkan oleh MK di KUHAP." (Baca: MK Bolehkan Terdakwa Ajukan PK Berulang Kali)

Kepastian hukum setelah putusan MK yang diketuk pada 6 Maret 2014 itu sebenarnya masih ada dalam tingkat kasasi. Kejaksaan Agung, kata dia, tetap bisa mengeksekusi setelah putusan kasasi diketuk. "Pengajuan PK itu adalah upaya yang sangat luar biasa dan harus ada novum yang kuat. Seharusnya, setelah kasasi, itu sebenarnya bisa dilakukan eksekusi."

Hamdan menilai PK berkali-kali dalam putusan MK juga sebenarnya tidak malah memudahkan terpidana mengajukan PK ke pengadilan negeri. "Tetap harus yang menjadi sorotan adalah bukti baru yang signifikan." (Baca: MA Nilai Putusan MK Cacat Hukum)

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menilai surat edaran yang diterbitkan Mahkamah Agung merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. "Secara lebih tegas, bisa dikatakan ketidakpatuhan dan pelanggaran terhadap putusan MK," ujarnya. Menurut dia, Mahkamah Agung tidak bisa seenaknya menafsirkan sendiri peraturan yang melampaui putusan MK. "Lembaga lain tidak bisa menafsirkan konstitusi berdasarkan pada kewenangan masing-masing," ujarnya.

REZA ADITYA




Berita Terpopuler Lainnya:
Ulama Malaysia Haramkan Yoga dan Kopi Luwak
Jokowi Terima Dua Calon Pengganti Hamdan di MK
Pelesir dan Belanja Sayur Organik di Yogyakarta
Misteri Slot Air Asia, Aroma Kongkalikong Menguat
Tangkap 9 Pengedar, BNN Sita 800 Kg Sabu

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

22 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

23 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

3 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

3 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya