TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Hukum (Komisi III) DPR merekomendasikan agar penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II dibuka kembali. "Rekomendasi ini akan disampaikan agar menjadi putusan DPR," kata Ketua Komisi Hukum Akil Muchtar di Gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis (30/6). Dikatakannya, semua fraksi di Komisi III setuju dengan pembukaan kembali kasus ini. Mereka juga setuju untuk membatalkan hasil paripurna DPR periode 1999-2004, yang menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat pada tiga kasus.Untuk selanjutnya, Komisi III akan menyerahkan mekanisme pembahasannya kepada Badan Musyawarah dan Rapat Paripurna DPR. "Selama ini Komnas HAM dan kejaksaan saling lempar. Diharapkan, dengan putusan ini semuanya jelas," kata Akil. Sedangkan untuk kasus kerusuhan Mei, Komisi III merekomendasikan agar dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh Badan Kelengkapan DPR. Pada paripurna, Juli 2001 DPR, merekomendasikan kasus Trisakti serta Semanggi I dan II diselesaikan melalui pengadilan hukum militer. Dengan putusan itu, Kominas HAM dan kejaksaan memiliki persepsi yang berbeda. Kejaksaan menganggap, tidak bisa menyelidiki kasus ini karena tidak ada pelanggaran HAM berat. Adapun Komnas HAM menyebutkan sebaliknya. Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998, empat mahasiswa universitas itu tewas tertembak saat berdemonstrasi. Kasus Semanggi I terjadi pada November 1998, sejumlah mahasiswa juga tertembak saat unjuk rasa menentang Sidang Istimewa DPR. Setahun kemudian, terjadi peristiwa serupa di tempat yang sama, yakni Semanggi II. Purwanto