Apa Dasar Hukum MA Terapkan Pembatasan PK

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 31 Desember 2014 06:24 WIB

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menggelar sidang kode etik pada hakim ad hoc Tipikor, Yogyakarta, Johan Erwin Isharyanto di Mahkamah Agung, Jakarta, 18 September 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Tim Pembentuk Peraturan Mahkamah Agung Pembatasan Peninjauan Kembali, Suhadi, mengatakan ada beberapa landasan hukum untuk merumuskan pembatasan pengajuan peninjauan kembali yang diajukan oleh terpidana.

Menurut Suhadi, landasan hukumnya itu adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

"Agar Perma tentang pembatasan menjadi lebih kuat dan bersifat mengikat," kata Suhadi saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Desember 2014. "Kedua landasan undang-undang itu bisa sebagai dasar kami menerbitkan Perma pembatasan peninjauan kembali." (Baca: Kejagung Akan Bahas PK dengan Mahkamah Agung )

Suhardi mengatakan kemungkinan besar para hakim agung kamar pidana memutuskan maksimal dua kali pengajuan peninjauan kembali. Dasarnya, kata Suhadi, adalah berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 45 UU Mahkamah Agung. (Baca: Kejagung : Eksekusi Terpidana Mati Ditunda)

Masing-masing pasal dalam kedua undang-undang itu, kata Suhadi, disebutkan bahwa pengajuan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan selama satu kali. Meski Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi Pasal 26 ayat (3) KUHAP, membolehkan permohonan peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali, Suhadi mengatakan acuan kedua pasal dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung bisa dijadikan landasan hukum penerbitan Perma itu.

"Mahkamah hanya membatalkan pasal dalam KUHAP, tapi tidak membatalkan pasal dalam UU Kehakiman dan UU Mahkamah Agung," ujarnya. "Artinya, pembatasan peninjauan kembali masih bisa digunakan sesuai ketentuan itu. Meski MK membatalkan pasal dalam KUHAP soal peninjauan kembali yang hanya satu kali."

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo meminta Mahkamah Agung segera menerbitkan Perma untuk mengatur permohonan peninjauan kembali terhadap terpidana. Tujuannya, agar eksekusi mati terhadap dua terpidana narkoba, Agus Hadi dan Pujo Lestari segera bisa dilakukan.

Eksekusi terhadap Agus dan Pujo tertunda lantaran kedua terpidana itu sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali meski grasi mereka ditolak presiden.

REZA ADITYA


Lihat Berita Air Asia
Cerita Ganasnya Cuaca Saat Cari Air Asia QZ8501
Air Asia, Ditemukan Serpihan Pesawat di 3 Lokasi
Korban AirAsia, Tim SAR Sempat Sentuh Tangan Jasad
21 Penyelam Evakuasi Jenazah dan Puing Air Asia

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

5 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

7 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

8 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

11 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya