Konflik Golkar Mungkin Diselesaikan di Pengadilan
Editor
Budi Riza
Senin, 29 Desember 2014 06:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golongan Karya, Muhammad Sulaiman Hidayat, mengatakan masih ada kemungkinan sengketa partai beringin diselesaikan di pengadilan. Menurut Hidayat, semua itu tergantung pada hasil perundingan Januari mendatang.
"Iya, tergantung pada kesepakatan gimana," ujar Hidayat ketika dihubungi, Ahad, 28 Desember 2014. (Baca: Kisruh Golkar, Akbar: Wajib Islah Demi Agenda 2019)
Pilihannya, tutur Hidayat, memilih antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie sebagai pimpinan partai atau memilih antara keduanya plus terbuka tokoh lainnya. "Atau opsi lainnya," tutur Hidayat.
Opsi yang lain, kata Hidayat, adalah mengadakan musyawarah nasional gabungan atau melalui pengadilan. Pada pertemuan 8 Januari mendatang, kedua kubu, ujar dia, akan fokus pada substansi permasalahan. (Baca: PPP dan Golkar Pecah, PAN Waspadai Penyusup)
Rabu lalu, kedua kubu telah menyepakati beberapa poin dalam perundingan. Salah satunya, Partai Golkar mendukung pemilihan kepala daerah langsung.
Dalam pertemuan Rabu lalu, dua kubu mengutus beberapa juru runding. Mereka yang masuk dalam juru runding kubu Aburizal Bakrie adalah M.S. Hidayat, Sharif Cicip Sutarjo, Freddy Latumahina, Theo L. Sambuaga, dan Aziz Syamsudin. Sedangkan dari kubu Agung Laksono ada Priyo Budi Santoso, Yorrys Raweyai, Ibnu Munzir, Agun Gunandjar Sudarsa, dan Andi Mattalatta.
TIKA PRIMANDARI
Baca juga:
Ternyata Upah Buruh Bekasi Bukan yang Tertinggi
Malu Impor Beras Vietnam, Ini Langkah Jokowi
Jokowi Genjot Proyek Jembatan di Papua Rp 1,4 T
Enam Terduga ISIS Dijanjikan Gaji Rp 20 Juta
Kompilasi Foto di Facebook Bikin Pria Ini Menangis