TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Pertahanan DPR Djoko Susilo mempertanyakan keputusan pemerintah yang mengizinkan pemantau asing masuk Nanggroe Aceh Darussalam. "Itu internasionalisasi Aceh," kata dia di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (28/6). Djoko mengatakan, pemantau asing masuk ke Aceh atas undangan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Surat ditandatangani pelaksana tugas Sekretaris Wakil Presiden Asril Noor. "Seharusnya keputusan itu menunggu presiden atau setidaknya meminta pertimbangan Departemen Luar Negeri," katanya.Dikatakannya, surat undangan untuk pemantau asing itu dikirim pada 5 Juni lalu. Saat itu, kata dia, tim perunding pemerintah bahkan belum kembali dari Helsinki, Finlandia, tempat perundingan putaran keempat dengan Gerakan Aceh Merdeka digelar. Presiden Yudhoyono dan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda pun sedang melawat ke luar negeri.Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla justru mengatakan, pembentukan tim monitoring untuk penyelesaian Aceh baru akan dibentuk setelah kesepakatan dengan GAM tercapai. "Ini sedang dipelajari sistemnya," kata dia seusai makan siang bersama duta besar negara-negara Uni Eropa di rumah Duta Besar Belanda. Duta Besar Belanda Ruud Treffers mengatakan, pembicaraan soal tim monitoring juga masih terlalu dini. Menurutnya, ini baru akan layak dibahas setelah tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan GAM. Purwanto/Budiriza