TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisaris Jenderal Sutanto diusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada DPR sebagai pengganti Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar. Surat presiden No R31/Pres/06/2005 dikirimkan sekretaris pribadi Minggu malam. "Surat berisi pemberitahuan, Presiden akan memberhentikan Jenderal Da'i Bactiar," kata Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta kemarin. Ia menjelaskan, surat akan segera disampaikan dalam rapat paripurna DPR. Rapat Paripurna akan memutuskan membawa surat itu ke Badan Musyawarah atau pengganti Badan Musyawarah untuk menentukan Komisi terkait di DPR yang membahasnya. DPR, kata Agung, hanya berwenang memberi persetujuan. Berdasar Undang-undang Kepolisian pasal 11 ayat 1, penggantian Kapolri dilakukan presiden atas persetujuan DPR. "Jadi tidak ada fait accompli," katanya terkait hanya ada satu calon yang diusulkan presiden.Penggantian kapolri, lanjut dia, memang sudah dibahas jauh hari. Dalam alasannya, Presiden menyatakan penggantian ini agar meningkatkan kinerja Polri. Soal penggantin sebelum Komisi Kepolisian terbentuk, Agung menilai itu tetap bisa dilakukan. Apalagi, dalam UU Kepolisian disebutkan persetujuan DPR sudah bisa mengesahkan pergantian itu. DPR melalui Komisi III (atas kesepakatan Bamus), kata Agung, hanya memberikan pertimbangan dan menelaah calon itu.Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal mengatakan, surat penggantian Kapolri ini perlu ditanggapi cepat. Kemungkinan pembahasan setelah paripurna tak dilakukan di Badan Musyawarah tetapi Rapat Kosultasi pemimpin fraksi dan DPR. Purwanto