Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Didik Purnomo keluar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo menjalani lanjutan sidang kasus korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi kendaraan roda dua dan empat. Melalui eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukumnya, jenderal bintang satu tersebut meminta dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dibatalkan.
"Dalam uraian penuntut umum tidak dijelaskan tentang perbuatan terdakwa. Yang diuraikan hanya soal panitia lelang, panitia pengadaan, dan kontraktor, sementara peran PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak dijelaskan," ujar kuasa hukum Didik, Joelbaner Toendan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Desember 2014.
Joelbaner menuding surat dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak menyatakan kesalahan Didik yang saat itu merupakan PPK secara rinci. "Karenanya, surat dakwaan itu batal demi hukum," tutur Joelbaner. (Baca: Simulator, Anak Buah Djoko Susilo Mulai Diadili)
Joelbaner pun meminta nama baik terdakwa segera dipulihkan. Selain itu, terdakwa juga minta dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Didik telah melakukan korupsi bersama eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo; pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA), Budi Susanto; dan bos PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo Bambang. (Baca: KPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik)
Sukotjo selaku penggarap proyek pernah mengucurkan dana Rp 50 juta kepada Didik sebagai tanda terima kasih karena telah menandatangani dokumen harga perkiraan sendiri (HPS). Perbuatan Didik itu dianggap telah merugikan negara senilai Rp 144 miliar.
Atas eksepsi dari terdakwa, jaksa penuntut umum yang diketuai KMS. A. Roni meminta waktu untuk membuat tanggapan tertulis selama sepekan. Permintaan itu ditolak hakim karena pekan depan bertepatan dengan perayaan Natal. Akhirnya, kedua pihak dan majelis hakim menyepakati persidangan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2014.