Anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus bailout Bank Century Bambang Soesatyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Golongan Karya versi Musyawarah Nasional Bali, Bambang Soesatyo, mengaku pesimistis dualisme partai beringin dapat selesai melalui meja perundingan Mahkamah Partai Golongan. Jalan terbaik mengakhiri kekisruhan, kata Bambang, adalah melalui pengadilan. Menurut Bambang, langkah ke pengadilan negeri ditempuh agar masing-masing pihak tidak merasa benar sendiri.
"Buka-bukaan saja di pengadilan. Mana munas odong-odong dan mana yang asli," kata Bambang melalui pesan pendeknya, Kamis, 18 Desember 2014. "Selama ini, kami cukup sabar." (Baca: Sikap Menteri Laoly Soal Golkar Benar tapi Salah)
Bambang berharap pengadilan memutuskan keabsahan DPP Golkar berdasarkan bukti dan dokumen yang ada. Menurut Bambang, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak berani membuka dan mengadu keabsahan data Munas Bali dan Munas Jakarta ke publik. Di pengadilan, ujar Bambang, berbagai dokumen dari keduanya akan dibuka.
Bambang mengklaim Munas Bali didukung 34 pengurus DPD I tingkat provinsi dan lebih dari 400 DPD II tingkat kabupaten/kota. Munas Bali, ujar Bambang, juga didukung sepuluh organisai yang ikut mendirikan dan didirikan Golkar. "Dengan begitu, masyarakat juga langsung mengetahui kepengurusan DPP mana yang tidak memiliki anggota DPD I dan DPD II se-Indonesia," tutur Bambang.