Simulator SIM, Anak Buah Djoko Susilo Keberatan  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 18 Desember 2014 15:13 WIB

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Didik Purnomo dihadang sejumlah wartawan saat berjalan keluar gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, 11 November 2014. KPK resmi menahan Didik Purnomo terkait kasus korupsi proyek simulator SIM. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Didik tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi kendaraan roda dua dan empat.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Tim kuasa hukum Didik yang diketuai Joelbaner Toendan langsung membacakan nota keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada pekan lalu. Tim JPU KPK diketuai oleh KMS. A. Roni.

Salah satu yang disoroti Joelbaner dalam eksepsinya adalah kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan mengadili kasus korupsi tersebut. "Ada dualisme di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Polri dan KPK," ujar Joelbaner, Kamis, 18 Desember 2014.

Menurut Joelbaner, kliennya harus menghadapi pemeriksaan, penahanan, dan persidangan oleh dua institusi berbeda. Pada 2012, kasus Didik telah ditangani Dirtipikor Mabes Polri. Didik pun telah menjalani tiga kali masa penahanan di Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobile, Kelapa Dua, Depok. "Ketika diperiksa kepolisian, klien kami sudah ditahan 90 hari," ujarnya. (Baca: Simulator, Anak Buah Djoko Susilo Mulai Diadili)

Pada November 2012, Didik dikeluarkan dari tahanan kepolisian karena masa kurungan sudah habis. Kemudian, tanpa menghentikan penyelidikan di Mabes Polri, tuutr Joelbaner, kliennya kembali diperiksa dan ditahan oleh KPK. Didik ditahan di Rutan KPK sejak November lalu hingga berkasnya diserahkan ke Pengadilan Tipikor.

Joelbaner mempertanyakan dualisme penyidikan itu yang dianggapnya tidak adil bagi Didik. "Padahal klien kami selalu kooperatif, baik saat diperiksa oleh kepolisian maupun KPK." (Baca: KPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik)

Joelbaner meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan penghentian penuntutan karena adanya tumpang-tindih tersebut. Dia juga menyebut surat dakwaan KPK batal demi hukum.

Menanggapi keberatan Joelbaner, JPU Roni meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tanggapan tertulis. Tanggapan atas eksepsi itu akan dibacakan pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan Senin, 22 Desember 2014.

Pada dakwaan sebelumnya, Didik disebut telah memperkaya diri sebesar Rp 50 juta. Didik merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek senilai Rp 198 miliar tersebut.

Selain itu, Didik pun diduga memperkaya beberapa orang, yakni mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebesar Rp 32 juta, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) senilai Rp 93 miliar lebih, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) sebesar Rp 3 miliar lebih, Primkoppol Mabes Polri senilai Rp 15 miliar; dan beberapa orang lainnya.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA





Berita terpopuler:
Rupiah Jeblok, SBY Bela Jokowi
Rabu Sore, Rupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
Rupiah Jeblok, SBY Curhat di Twitter

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

20 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya