Tersangka Korupsi Cicil Dana Bansos Pontianak  

Reporter

Selasa, 16 Desember 2014 05:06 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Pontianak - Bekas Wali Kota Pontianak Buchary A Rachman mengembalikan uang senilai Rp 100 juta ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin, 15 Desember 2014, perihal kasus korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Pontianak. Bekas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pontianak ini merupakan salah satu tersangkanya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Didik Istiyanta mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan inisiatif tersangka. "Saat ini totalnya Rp 2,34 miliar yang sudah dikembalikan oleh tersangka Buchary," kata Didik Istiyanta.

Pengembalian uang Rp 100 juta merupakan cicilan kelima yang dibayarkan oleh Buchary. Cicilan itu dilakukan sejak Mei 2014, sesaat dia dan Hasan Rusbini ditetapkan sebagai tersangka. Pengembalian pertama senilai Rp 500 juta, pengembalian kedua Rp 500 juta, selanjutnya Rp 450 juta, serta Rp 793 juta.

Slamet Riyadi Kitung, kuasa hukum Buchary, menambahkan, uang yang dikembalikan kliennya sesuai dengan rincian temuan auditor negara. "Harapan kita, perlu dipertimbangkan itikad baik untuk mengembalikan uang. Semoga putusannya bisa rendah, namun kita lihat nanti jalannya persidangan," jelasnya.

Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Syafri ST mengatakan total uang yang dikembalikan Buchary bisa jadi merupakan nilai kerugian negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan dana yang dia lakukan. "Namun bisa saja di persidangan terungkap jumlah uang yang disalahgunakan menjadi bertambah," katanya.

Jaksa penyidik, kata Syafri, tidak bisa merinci berapa kerugian negara akibat penyalahgunaan yang dilakukan oleh setiap tersangka. Semua itu, kata dia, hanya bisa diungkapkan melalui fakta persidangan.

Belum ada penambahan tersangka atas kasus ini. Adapun tersangka Hasan Rusbini tidak mengikuti langkah Buchari mencicil uang yang diduga disalahgunakannya. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sudah melakukan penyitaan atas tiga aset Hasan Rusbini, yakni dua rumah mewah serta sebuah ruko.

ASEANTY PAHLEVI

Baca juga:
Jelang Perayaan Natal, Cemara Hias Laris Manis

Kolam Raksasa Pada Sumber Longsor Banjarnegara

Alasan Gede Pasek Tantang SBY di Kongres Demokrat

Cleanaction Ajak Warga Bandung Pilah Sampah























Berita terkait

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

24 hari lalu

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

Anas berpesan agar ASN mampu mengubah wajah birokrasi.

Baca Selengkapnya

Banjir Sintang Kalimantan Barat Tak Kunjung Surut, Warga Diungsikan

23 Januari 2024

Banjir Sintang Kalimantan Barat Tak Kunjung Surut, Warga Diungsikan

Banjir di Sintang, Kalimantan Barat, tak kunjung surut dalam sepekan terakhir. Sebanyak 95 warga diungsikan.

Baca Selengkapnya

Kalbar Tuan Rumah Forum BIMP-EAGA ke-25

28 Oktober 2022

Kalbar Tuan Rumah Forum BIMP-EAGA ke-25

Gubernur Sutarmidji akan memimpin pertemuan CMGLF dan kegiatan lainnya.

Baca Selengkapnya

Gubernur Sutarmidji Kejar Target Pembangunan

21 Maret 2022

Gubernur Sutarmidji Kejar Target Pembangunan

Menjelang akhir masa jabatan yang akan berakhir pada 2023, sejumlah target ditetapkan. Pembangunan infrastruktur dan komoditas unggulan jadi andalan.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

5 September 2019

Dinyatakan Korupsi, Bupati Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

5 September 2019

Menteri Tjahjo Tanggapi Penangkapan Dua Bupati oleh KPK

Kepala daerah seharusnya mengetahui semua regulasi, mana yang melanggar dan yang tidak, supaya tidak lagi terjaring KPK.

Baca Selengkapnya

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

18 September 2018

Seusai Penuhi Panggilan KPK, Utut Irit Bicara

Utut mengaku ditanya prihal kaitan dirinya dengan Tasdi, Bupati Purbalingga (nonaktif).

Baca Selengkapnya

Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

12 September 2018

Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan

Polres Depok akan memeriksa Nur Mahmudi Ismail, mantan Wali Kota Depok, dalam kasus pelebaran Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

4 September 2018

Gubernur Banten Bersih-bersih dari Debu Korupsi yang Tebal

Gubernur Banten Wahidin Halim berjanji lakukan pemberantasan korupsi dan perombakan pejabat melalui seleksi dan lelang jabatan.

Baca Selengkapnya

Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

29 Agustus 2018

Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka, Kawan-kawannya Berkumpul

Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail jadi tersangka korupsi pembangunan jalan.

Baca Selengkapnya