Kuswanto korban penyiksaan oleh aparat negara menunjukkan luka bakar di sekitar lehernya akibat kekerasan penyidik Polres Kudus ditemani keluarga korban dan pengurus Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, 6 Desember 2014. TEMPO/Frannoto
TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan anggota Kepolisian Resor Kudus yang diduga menganiaya Kuswanto segera disidangkan dalam sidang etik pekan ini. Sejumlah anggota kepolisian penganiaya itu dikenai tuduhan disiplin profesi.
“Tuduhan mereka pelanggaran profesi, menjalankan tugas tak sesuai prosedur. Tak boleh melakukan kekerasan terhadap tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komsaris Besar A. Liliek Darmanto, Senin, 15 Desember 2014. (Baca: Kapolres Kudus Minta Maaf ke Kuswanto)
Sejumlah anggota kepolisian yang telah diperiksa dan terlibat menganiaya Kuswanto itu meliputi Aiptu Nur Wahyu, Bripka Agus Sulis, Briptu Tigo, dan Brigadir Joko. Menurut Liliek, mereka diperiksa pada Jumat pekan lalu. (Baca: Kuswanto yang Disiksa Polisi Bisa Dapat Bantuan)
Liliek enggan berkomentar mengenai ancaman sanksi bagi polisi penganiaya itu. Ia menegaskan sanksi berdasarkan putusan hakim nanti. (Baca juga: Kapolri Sangkal Polisi Suka Siksa Tersangka)
Liliek membantah anggota Kepolisian Resor Kudus bertindak salah tangkap terhadap Kuswanto atas tuduhan perampokan. Menurut dia, anggota Buru Sergap Kepolisian Resor Kudus awalnya telah menangkap Kuswanto dengan tudingan penggelapan dan penipuan. “Namun perkembangannya mengarah pada perampokan juga,” katanya.
Polda Jawa Tengah sebelumnya telah menetapkan Bripka Tulus menjadi tersangka dalam kasus ini. Para polisi itu menganiaya Kuswanto yang dituding terlibat dalam kasus perampokan.