TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, tidak jadi diperiksa di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin, 15 Desember 2014. Melalui pengacaranya, Meidyatama meminta agar pemeriksaannya ditunda.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan telah menerima surat penundaan pemeriksaan Meidyatama sebagai tersangka. "Suratnya datang hari ini," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin, 15 Desember 2014. (Baca: Dewan Pers: Kasus Karikatur Jakarta Post Distop)
Alasan penundaannya, kata Rikwanto, karena yang bersangkutan memiliki banyak keperluan. "Pemeriksaan ditunda. Baru diperiksa tanggal 7 Januari 2015 nanti," ujarnya. Menurut dia, kepolisian tidak keberatan dengan penundaan tersebut. "Penyidik tidak masalah dengan penundaan ini," kata dia. Kasus ini sendiri ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Baca: Mabes Polri Akan Kaji Ulang Kasus The Jakarta Post)
Meidyatama dilaporkan oleh Korps Mubaligh Jakarta akibat karikatur yang dimuat harian Jakarta Post, pada 3 Juli 2014 lalu. Karikatur tersebut memuat tulisan "Lailahailallah" berdampingan dengan gambar tengkorak bajak laut. (Baca: AJI Desak Polisi Cabut Kriminalisasi Jakarta Post)
Menurut Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah KMH Edy Mulyadi, karikatur tersebut menghina agama Islam. Edy pun melaporkan hal tersebut dengan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Meidyatama telah menjadi tersangka dalam kasus ini. (Baca: Pelapor Jakarta Post: Makanya Jangan Main-main)
Rikwanto menjelaskan awalnya kasus dugaan pelecehan agama dalam karikatur yang dimuat di Jakarta Post ini ditangani Mabes Polri. Namun perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Alasannya, karena terjadi di wilayah Polda," kata Rikwanto. (Baca juga: Kronologi Kasus Karikatur ISIS di The Jakarta Post)
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Longsor Banjarnegara | Kapal Selam Jerman | Rekening Gendut Kepala Daerah
Berita terpopuler lainnya:
Rupiah Masuk Lima Besar Mata Uang Tak Dihargai
Ahok: Kelemahan Saya Sudah Cina, Kafir Pula
Longsor Banjarnegara, 5 Menit yang Menenggelamkan
Putri CEO Korean Air Paksa Pramugara Berlutut
Berita terkait
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo
29 Juli 2022
Roy Suryo meninggalkan Polda Metro Jaya Kamis malam, 28 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca SelengkapnyaDaftar Film yang Dilarang Tayang oleh Banyak Negara, Ada Apa?
11 Desember 2021
Kontroversi-kontroversi itu meliputi film-film yang memiliki konten sadis, menjijikkan, penghinaan, hingga mengandung pelecehan.
Baca SelengkapnyaKongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama
12 Februari 2021
KUPI menyoroti promosi kawin anak, nikah siri, dan poligami oleh Aisha Weddings dengan narasi ketaatan dan ketakwaan adalah bentuk pelecehan agama.
Baca SelengkapnyaAbu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
1 Februari 2021
Permadi Arya atau Abu Janda hadir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Senin, 1 Februari 2021.
Baca SelengkapnyaThe Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara
28 Mei 2020
Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Nezar Patria mengklarifikasi soal isu berjudul 'Sayonara The Jakarta Post'.
Baca SelengkapnyaAda Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019
5 Desember 2019
Pendiri dan para pemimpi redaksi di Jakarta akan menceritakan bagaimana mereka berkreasi bertahan di tengah arus media digital di Tempo Media Week.
Baca SelengkapnyaPadukan Azan dengan Musik Disko, Klub Malam Tunisia Ditutup
4 April 2017
Otoritas Tunisia menutup sebuah klub malam yang memutar musik berpadu dengan azan atau panggilan salat bagi umat Islam.
Baca SelengkapnyaPendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim
27 Januari 2017
Mengaku sebagai pendeta di Minahasa, Sulawesi Utara, Max datang bersama beberapa pengurus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Baca SelengkapnyaRizieq FPI Yakin Ahok Jadi Tersangka
15 November 2016
Menurut Rizieq, kelengkapan saksi dan kekuatan argumentasi para pelapor akan membuat Ahok dinyatakan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaGelar Perkara Ahok, Pelapor Berdatangan
15 November 2016
Ahok tidak menghadiri gelar perkara ini karena melanjutkan kampanye di Rumah Lembang.
Baca Selengkapnya