TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi, Todung Mulya Lubis, menjamin dirinya akan menjaga independensi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya menyeleksi hakim konstitusi.
Todung juga menepis tudingan yang dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedri M. Gaffar, yang mengatakan akan terjadi konfilik kepentingan karena Todung sering beracara di MK sebagai kuasa hukum pihak yang berperkara. (Baca: Refly dan Todung Seleksi Hakim MK, Jokowi Diprotes)
Menurut Todung, penunjukan dirinya, seperti juga anggota yang lainnya, berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo. Itu sebabnya, dia menjamin tidak akan terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas menyeleksi hakim MK. (Baca: Hamdan Belum Putuskan Daftar Calon Hakim MK)
Todung mengakui bahwa dirinya pernah menangani beberapa perkara di MK. Namun tidak sesering seperti yang dituduhkan oleh Janedri. “Selama lebih dari sepulun tahun Mahkamah Konstitusi berdiri, perkara yang saya tangani bisa dihitung dengan jari,” ujarnya saat dihubungi, Jumat, 12 Desember 2014. (Baca: KPK Siap Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim MK)
Todung menegaskan bahwa penugasannya untuk menjadi anggota Pansel tidak ada kaitannya dengan aktivitasnya sebagai pegacara yang menangani perkara di MK.
Sebelumnya, MK mengajukan protes kepada Presiden Joko Widodo ihwal penunjukan pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, dan pengacara senior, Todung Mulya Lubis, sebagai anggota Pansel. (Baca: Pansel Hakim MK Gelar Seleksi Terbuka)
Sekretaris Jenderal MK Janedri mengatakan alasan penolakan itu lantaran Refly dan Todung sering dan aktif menjadi kuasa hukum dalam beberapa persidangan di MK. (Baca juga: Ketua KY: Satu Calon Hakim Konstitusi Bermasalah)
Janedri berujar, jika keanggotaan Refly dan Todung diteruskan, akan menimbulkan konflik kepentingan dalam proses seleksi hakim konstitusi. “Keberatan ini sebagai upaya menjaga obyektivitas Panitia Seleksi dalam melaksanakan tugasnya,” tuturnya.
Menurut Janedri, seseorang yang sering menjadi kuasa hukum pihak berperkara di MK tidak seharusnya dilibatkan sebagai anggota Pansel.