Korupsi Bansos, Mantan Hakim Divonis 7 Tahun Bui

Reporter

Selasa, 9 Desember 2014 16:34 WIB

Ramlan Comel turun dari mobil tahanan untuk jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 19 Agustus 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bandung - Bekas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel, divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang meminta Hakim memvonis 10 tahun penjara plus denda Rp 250 juta.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 9 Desember 2014. (Baca: Korupsi Bansos, Bekas Hakim Dituntut 10 Tahun Bui)


Majelis Hakim menilai, Ramlan telah terbukti menerima hadiah Rp 1,9 miliar dan US$ 160 ribu dari mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Herry Nurhayat, dan Edi Siswadi melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana. Hal tersebut dilakukan untuk memengaruhi hasil sidang perkara dana bansos Pemkot Bandung yang dipimpin hakim Ramlan Comel.

Ramlan divonis karena terbukti melanggar Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. "Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal memberantas korupsi," ujar ketua Hakim saat membacakan amar putusan.

Ramlan, yang pada saat sidang menggunakan kemeja batik berwarna coklat tersebut, terlihat sangat tenang saat Majelis Hakim bergantian membacakan surat putusan. Saat sidang usai, ia enggan menjawab pertanyaan dari para pewarta yang hadir di persidangan. "Tanya ke kuasa hukum saja," ujar Ramlan.

Kuasa hukum Ramlan, Irfan Ardiansyah, mengatakan belum bisa mengambil keputusan apapun terkait vonis yang telah diketuk hakim. Ia akan berkonsultasi dulu dengan kliennya untuk berpikir mengambil langkah selanjutnya. "Kami pikir-pikir dulu."

Ramlan Comel bersama Setyabudi Tejocahyono merupakan majelis hakim yang menangani perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Kasus ini terbongkar setelah KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi saat hendak menerima uang suap dari Asep, orang suruhan Toto Hutagalung, di ruang kerjanya pada Jumat, 22 Maret 2013. Barang bukti yang disita di ruang kerja Setyabudi berupa uang Rp 150 juta.

Dalam perkara ini, KPK menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi sebagai terdakwa. Dada divonis 10 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada hakim Setyabudi untuk meringankan para terdakwa kasus bansos Pemkot Bandung. (Baca: Dada Rosada Pimpin Rapat Suap Kasus Bansos)

IQBAL T. LAZUARDI S


Berita Lain
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly
Lulung Minta Ahok Tak Anggap Dia Musuh

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya