TEMPO Interaktif, Jakarta: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Abdullah Zaeni mengaku sempat menerima uang dari Komisi Pemilihan Umum saat menjadi anggota DPR. Namun, ia mengaku tak mengetahui besarnya."Saya tidak pernah menghitung uangnya, yang jelas berada dalam bungkusan dan sudah saya kembalikan," kata Abdullah setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu sore.Abdullah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Menurut mantan Ketua Panitia Anggaran DPR itu, uang diserahkan kepadanya pada 2 September 2004 sebagai kado pernikahan anaknya.Zaeni menolak menyebutkan waktu pengembalian uang itu. Yang jelas, kata dia, uang diberikan kepadanya oleh M. Dentjik, auditor BPK, pada resepsi pernikahan anaknya di Kalibata. "Ia mengaku mendapat amanat untuk menyerahkan uang itu dari Safder Yusacc (sekretaris jenderal KPU) untuk kado pernikahan anak saya," tuturnya.Saat itu, Zaeni menyatakan berterima kasih kepada Yusacc melalui Dentjik dan meminta agar bungkusan itu dibawa pulang saja. "Kalau itu uang, saya tidak perlu. Bantuan dari teman-teman untuk acara pernikahan ini sudah cukup. Bawa saja kembali," ia mengisahkan.Namun, kata dia, Dentjik tidak berani membawa bungkusan itu kembali dengan alasan mendapat amanat dari Yusacc. Oleh Zaeni uang itu kemudian dibawa ke kamar tidurnya. "Saya tidak tahu isinya berapa, saya sudah berkali-kali menghubungi Yusacc untuk mengambil uang itu kembali. Tidak ada tanda terima dan catatan penerimaan uang itu dari KPU." Agus Raharjo