Pollycarpus Budihari Priyanto memasuki taksi saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, 29 November 2014. Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly menyatakan Pollycarpus Budihari Priyanto seharusnya bebas di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Polly adalah terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
"Tak bisa saat itu karena proses Peninjauan Kembalinya belum selesai," kata Yasona di Istana Negara, Ahad, 30 November 2014.
Yasona mengklaim, seluruh proses bebas bersyarat bagi Pollycarpus sudah sesuai ketentuan. Polly dianggap sudah menjalani hukuman penjara 2/3 dari total vonis 14 tahun yang dijatuhkan kepadanya, yaitu selama 8 tahun.
Pollycarpus, kata dia, juga selalu mendapatkan remisi karena berkelakuan baik selama di tahanan. Total remisi juga ditambah saat perayaan kemerdekaan dan perayaan agama Natal.
"Ini sebenarnya urusan kepala kanwil karena Pollycarpus tidak terkena Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Bukan kejahatan extraordinary meski menyangkut HAM," kata Yasona.
Menurut Yasona, Kementeriannya hanya fokus untuk membina para tahanan dan terpidana, tak ikut campur soal vonis. Ia justru mempermasalahkan vonis hakim di tingkat peninjauan kembali yang menurunkan hukuman dari 19 tahun menjadi 14 tahun, sehingga bisa bebas bersyarat saat delapan tahun.
"Kita mendukung pembelaan HAM, tapi jangan lupa terpidana juga punya hak yaitu sama dihadapan hukum," kata Yasona.