TEMPO Interaktif, Jakarta: Tengku Syaifuddin Popon, kuasa hukum Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, tertangkap tangan berusaha menyuap Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syamsul Rizal, Rabu sore. Kini ia diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi. Khaidir Ramli, jaksa penuntut pada kasus Puteh yang ikut menangkap, menyatakan, Syaifuddin berusaha menyuap Syamsul Rizal di ruang kerjanya, Rabu pukul 16.30 WIB. "Sebelumnya kami mendapat infomasi. Ini adalah upaya penyuapan yang pertama dan terakhir," kata dia.Setelah menangkap, Khaidir membawa Syaifuddin ke gedung KPK bersama jaksa Yusi Esmeralda dan Wisnu Baroto. Khaidir, Yusi, dan Syaifuddin tiba pukul 17.00 WIB dan langsung menuju lantai dua gedung KPK dengan pengawalan ketat. Syaifuddin mengenakan baju warna krem dan celana hitam dengan membawa tas hitam. Isinya uang sebesar Rp 250 juta yang akan digunakan untuk menyuap panitera. Lima menit kemudian datang Wisnu Baroto, jaksa kasus Puteh yang lain, dengan membawa Syamsul Rizal. Berbeda dengan rombongan pertama, Syamsul Rizal dibawa ke ruang pemeriksaan dengan melewati pintu belakang KPK. Hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Puteh 10 tahun penjara, dalam kasus korupsi pembelian helikopter oleh pemerintah Aceh. Ia kini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jojo Raharjo