Pimpinan DPRD Kapuas Tertangkap Tangan Kasus Suap  

Reporter

Kamis, 27 November 2014 16:27 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyita barang bukti berupa uang Rp 1.594.900.000 yang diduga akan digunakan untuk menyuap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Selain uang, polisi mengamankan dua unit mobil jenis Toyota Fortuner dan Hi-lux serta puluhan telepon seluler milik para tersangka. (Baca: Penanganan Kasus Suap, KPK Mulai Bidik Korporasi)

Penyitaan barang bukti itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Kalimantan Tengah pada Selasa, 25 November 2014, sekitar pukul 17.50 WIB dari lima tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Kapuas Mahmud Lip Syafrudin, Wakil Ketua DPRD Timotius Mahar, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Rory S. Rambang, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya Epok Baharudin, dan Kepala Bidang Bina Marga Kapuas Imanuah.

“Segera, setelah kami mendapat laporan ada rencana penyuapan terhadap para wakil rakyat, kami turunkan tim ke Kabupaten Kapuas dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Jukirman Situmorang,” kata Kepala Polda Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Bambang Hermanu saat menggelar jumpa pers di Palangkaraya, Kamis, 27 November 2014. (Baca: Korupsi Bansos, Bekas Hakim Dituntut 10 Tahun Bui)

Menurut Bambang, dari hasil penyelidikan tim di rumah Timotius Mahar, Jalan Tambun Bungai Nomor 53, Kapuas, polisi kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan terhadap Timotius, Rony, dan Epok. Adapun Mahmud menyerahkan diri ke polisi, dan Imanuah ditangkap di rumahnya.

Kapolda menyatakan para tersangka ini diduga terlibat kasus penyuapan untuk pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kapuas tahun 2015. Rencananya, uang suap itu dibagi-bagikan kepada para anggota DPRD Kapuas. Rinciannya, untuk pimpinan menerima uang Rp 100 juta, ketua fraksi Rp 65 juta, dan anggota Rp 50 juta per orang. (Baca: KPK Kaji Peran Kemenhut dalam Kasus Suap Hutan)

Penyelidikan, tutur Bambang, akan dikembangkan ke level yang lebih tinggi. “Hingga saat ini, kami sudah memeriksa enam saksi,” ujarnya.

Menurut dia, para penerima suap ini akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaiki menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KARANA W.W.

Terpopuler:
Chatib Basri Bocorkan Cerita BBM Naik Era SBY
Adnan Buyung Minta KPK Dibubarkan Saja
Boy Sadikin Diusulkan Jadi Pendamping Ahok
Jokowi: Siapa Bilang Melarang Menteri ke DPR

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

2 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

34 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

41 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

45 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

49 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

58 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

59 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

1 Maret 2024

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya