TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang eksepsi atau pembelaan Adi Warsita terdakwa kasus korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia sebesar Rp 95 miliar plus US$ 5,6 juta, dimulai pukul 12.30 hari ini, Selasa (14/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya sidang dimulai pukul 11.00, namun karena ada sidang lain, majelis hakim ;Ketua Mulyani dan anggota Agus Subroto dan Lilik Mulyadi, masuk masuk selepas lohor. Para pengacara dan pihak terdakwa sudah datang sejak pukul 11.15 WIB dan pihak Jaksa Penuntut Umum juga telah hadir sekitar 10.00 WIB. Adi Warsita yang juga merupakan anggota DPR RI pada dakwaan sebelumnya dijerat UU No 3 Tahun 1971 dan UU No 31 tahun 1999 karena dinilai telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau perusahaan. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Adi Warsita, M Jasman, Adi Warsita dikenakan dakwaan komulatif. "Untuk dakwaan primer pertama, Adi Warsita dijerat UU 3 tahun 1971 untuk nilai korupsi sebesar Rp 21,4 miliar plus US$ 100 ribu, dan dakwaan primer kedua, Adi Warsita dijerat UU 31 tahun 1999 dengan nilai korupsi sebesar Rp 73,94 miliar plus US$ 55 juta," kata Jasman. Selain Adi Warsita, sidang eksepsi ini juga akan dilakukan untuk tiga terdakwa lainnya; Wakil Ketua APHI tahun 1998-2003 Abdul Fatah, Wakil Bendahara APHI 1998-2003 Zein Masyhur, dan Bendahara APHI 1998-2003 Yusran Syarif, yang juga turut melakukan dan membantu Adi Warsita melakukan korupsi dana APHI senilai Rp 95 miliar plus US$ 5,6 juta. Anton Aprianto