Akil Mochtar memegangi kening usai putusan seumur hidup oleh hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan pengajuan kasasi ini setelah Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum Akil pidana penjara seumur hidup.
"Kalau ditolak, ya, tentu kami akan kasasi. Tapi belum ada pemberitahuan kepada kami dan Pak Akil," kata Tamsil di Jakarta, Selasa, 25 November 2014. Namun dia mengaku belum pernah bertemu dengan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi untuk membahas putusan banding ini. Dia akan membahas dulu dengan Akil bahan yang akan dijadikan materi kasasi. (Baca: Banding Ditolak, Akil Akan Ajukan Kasasi)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Kami menghormati proses hukum," ujarnya. Dia pun mempersilakan Akil bila ingin mengajukan kasasi. "Karena memang itu dimungkinkan." (Baca: Pengadilan Tinggi Jakarta Tolak Banding Akil)
Pada 30 Juni 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Akil dengan pidana penjara seumur hidup. Hakim menilai bekas politikus Golkar itu terbukti menerima duit sekitar Rp 57,78 miliar dan US$ 500 ribu terkait pengurusan perkara sengketa pilkada 10 daerah di MK dan konsultasi perkara sengketa pilkada di lima kabupaten di Papua. Penyerahan hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.