Jokowi dan JK usai usai dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin 20 Oktober 2014. REUTERS/Darren Whiteside
TEMPO.CO, Yogyakarta: Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan surat edaran dari Sekretaris Kabinet mengenai perintah penundaan rapat para menteri Kabinet Kerja dengan DPR, merupakan penerjemahan dari sikap Presiden Joko Widodo terhadap masalah internal di DPR. "Sejak awal, Presiden ingin memberi kesempatan DPR membangun konsolidasi dulu," kata Pratikno kepada wartawan saat berkunjung ke UGM pada Senin, 24 November 2014.
Menurut Pratikno, surat Sekretaris Kabinet mengenai penundaan itu berkaitan dengan permintaan Presiden Jokowi agar kabinet menunggu DPR menuntaskan masalah di lingkungan internalnya. Presiden Jokowi ingin menunggu DPR menyelesaikan masalah itu sebelum membahas banyak program pemerintahan bersama sejumlah kementerian. "Kalau DPR sudah solid, baru kami pikirkan langkah selanjutnya," kata Pratikno.
Dia mengatakan Presiden tidak pernah memberikan perintah detail mengenai batas waktu penundaan. "Presiden tak pernah memberikan arahan spesifik," kata Pratikno. (Baca: Mengapa Rini Soemarno Tunda Rapat dengan DPR?)
Sebelumnya, beredar surat edaran bertanggal 4 November 2014 yang diteken Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat berisi permintaan Presiden agar para menteri dan pejabat setingkatnya menunda pertemuan dengan DPR. (Baca: Menteri Yasonna Tak Hadiri Rapat di DPR)
Penundaan itu berlangsung hingga lembaga DPR benar-benar terkonsolidasi secara internal. Penundaan berlaku bagi semua pertemuan antara menteri dengan pimpinan DPR maupun alat kelengkapan DPR.