Presiden Joko Widodo (kanan) memberi selamat pada Basuki Tjahaja Purnama (ahok) usai pelantikan sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, Jakarta, 19 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan telah mengantongi nama yang bakal ditunjuk menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. "Saya sudah punya nama calon," kata Ahok di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin petang, 24 November 2014.
Ia enggan berkomentar ihwal asal-usul calon yang dipilih, dari kalangan birokrat atau politikus. "Enggak usah ngomong dulu. Santai aja." (Baca: Ahok Ingin Wakil yang Langsung Bisa Bekerja)
Ahok juga tak ingin berkomentar ihwal benar-tidak wakil yang dipilihnya adalah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta, Sarwo Handayani. "Kita lihat saja," katanya.
Menurut Ahok, dirinya belum mengajukan nama calon lantaran masih menunggu kepastian peraturan pemerintah mengenai tata cara pengajuan wakil gubernur. "Tunggu peraturan pemerintah, ya," ujarnya. "Mungkin Jumat ini bisa ditandatangani."
Adapun peraturan itu menyebutkan bahwa gubernur berhak memilih wakilnya. Wakil tersebut bisa berasal dari kalangan pegawai negeri sipil maupun bukan. Ahok memiliki 15 hari untuk mengajukan calon wakilnya sambil menunggu keluarnya peraturan pemerintah soal itu. "Kami maunya yang dari profesional," kata Ahok.