KWI Dukung Gugatan Nikah Beda Agama

Reporter

Senin, 24 November 2014 13:56 WIB

Ketua MK Hamdan Zoelva, memutus sidang pembacaan putusan permohonan terhadap uji materi UU MD3, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 September 2014. MK putuskan menolak permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) mendukung pernikahan beda agama yang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. Konferensi mendukung pemohon yang menggugat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Baca: Bagi Buddha, Nikah Beda Agama Itu Jodoh)

“Pernikahan merupakan hak asasi setiap individu. Dengan adanya pasal 2 ayat (1) mempersempit kewenangan warga negara dalam mendapatkan hak menikah,” kata perwakilan KWI, Romo Purbo Tamtomo, saat memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 24 November 2014. “Negara harus melindungi hak warga negara dalam pernikahan.”

Purbo menjelaskan, berdasarkan pengalaman di masyarakat, ketentuan pasal 2 ayat (1) menimbulkan kesulitan untuk warga negara yang dalam kenyataan hidupnya ingin menikah dalam suatu perkawinan beda agama. “Banyak dijumpai mereka yang menikah beda agama dan sudah diteguhkan perkawinannya menurut agama tertentu mendapat kesulitan di pencatatan sipil,” ujar Purbo. (Baca: Istri Gus Dur: Nikah Beda Agama Lebih Baik dari...)

KWI menilai pasal dalam UU Perkawinan itu memaksa salah satu pihak untuk masuk ke dalam agama pasangannya jika mau menikah. Padahal cara itu merupakan pemaksaan hak asasi warga negara dalam kebebasan beragama. “Siapa pun juga tidak bisa memaksakan seseorang untuk pindah agama agar bisa menikah dengan pasangan yang beda agama,” katanya.

Rumusan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, kata Purbo, seharusnya mengatur agar tiap perkawinan menjunjung tinggi dua hak mendasar dari setiap warga negara. Yaitu kebebasan hati nurani untuk memilih pegangan hidup atau agama dan hak untuk menikah. (Baca: Soal Nikah Beda Agama, UU Perkawinan Digugat)

Sebelumnya, empat alumnus dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan di Mahkamah. Mereka menyampaikan bahwa hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama.

REZA ADITYA

Berita Terpopuler:
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik

Berita terkait

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

5 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

16 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

2 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya