DPR Lambat Bahas RUU, Target Prolegnas Diturunkan
Editor
Budi Riza
Jumat, 21 November 2014 20:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kecepatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membahas rancangan undang-undang tidak pernah sesuai dengan target program legislasi nasional (PROLEGNAS) setiap tahun. Maka, target tahunan prolegnas akan diturunkan sesuai dengan kemampuan anggota Dewan mulai 2015. (Baca: Bikinan Zaman Belanda, RUU KUHP Jadi Prioritas Prolegnas)
"Pada DPR periode lalu, realisasi prolegnas yang dibahas tak sampai 30 persen," kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi di ruangannya, Jumat, 21 November 2014.
Cipto, panggilan akrab Wicipto, menyebutkan setiap tahun dalam prolegnas diusulkan pengesahan 50-60 RUU. Nyatanya, DPR hanya bisa mengesahkan belasan UU setiap tahun. Sepanjang 2009-2014, Kemeterian HUkum mengusulkan 261 RUU untuk dibahas DPR. Namun UU yang sah tidak sampai sepertiganya.
Dia berencana mengajukan paling banyak 30 RUU dalam prolegnas. Namun Cipto khawatir jumlah itu tidak mampu mengakomodasi semua kebutuhan perundang-undangan.
"Ada peraturan pemerintah, DPR, hingga DPD. Pemerintah saja ada berapa lembaga, belum lagi komisi di DPR, semua ingin mengesahkan peraturan." (Baca: DPR Diragukan Rampungkan Prolegnas)
Seharusnya, kata Cipto, ada badan khusus di Dewan untuk membahas undang-undang. Saat ini, seorang anggota Dewan kerap menjabat lebih dari satu posisi, dari anggota fraksi, anggota badan, hingga anggota panitia pembahasan RUU. "Konsentrasi anggota Dewan terpecah. Kalau digarap lembaga khusus, pasti target bisa tercapai," ucap Cipto.
Ahli hukum perbankan, Yunus Husein, sepakat bila Kementerian Hukum menurunkan target prolegnas. Yunus menyebut angka maksimal 20 RUU yang diajukan per tahun.
"Kalau maksa membahas banyak, jadinya asal-asalan, bikin banyak gugatan di MK," kata Yunus saat dihubungi via telepon.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita penting lain:
Di Singapura, Kaesang Ingin Makanan Seenak Miyabi
Wah, Indonesia Krisis Radioisotop Medis
Bikinan Zaman Belanda, RUU KUHP Jadi Prioritas
JK Tak Persoalkan UKP4 Kini di Bawah Seskab