Suap Bos SKK Migas, Artha Meris Divonis Hari Ini  

Reporter

Kamis, 20 November 2014 11:01 WIB

Terdakwa Presiden Direktur PT Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon usai sidang perdana kasus suap SKK Migas dengan agenda bacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 September 2014. Artha didakwa melakukan dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan, berharap kliennya bisa tabah menghadapi apa pun putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Meris sehat-sehat saja," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 November 2014. (Baca: Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun Penjara)

Otto berharap putusan hakim nantinya disertai pertimbangan yang benar dan tidak dipaksakan. Artha Meris dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pagi ini pada pukul 09.00. Namun hingga kini sidang belum dimulai. (Baca: Tangis Pembelaan Artha Meris di Pengadilan Tipikor)

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dipidana 4,5 tahun penjara. Menurut jaksa, Artha Meris terbukti menyuap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Rudi Rubiandini sebesar US$ 522 ribu.

"Terdakwa memberikan janji kepada pegawai negeri agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," ujar ketua tim jaksa, Irene Putrie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 November 2014. Selain dihukum pidana, Artha Meris juga dituntut membayar denda Rp 150 juta atau diganti 5 bulan kurungan.

Jaksa mendakwa Artha Meris memberi duit kepada Rudi melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, agar Rudi merekomendasikan penurunan harga formula gas yang dijual pemerintah kepada perusahaannya, Kaltim Parna. Rekomendasi itu akan disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal, menurut jaksa Irene, "Penurunan formula harga gas berpotensi merugikan negara."

Duit suap diserahkan Meris kepada Deviardi dalam beberapa tahap. Pada April 2013, Meris menyerahkan duit US$ 250 ribu kepada Deviardi di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Tidak lama kemudian, dia menyetor duit US$ 22,5 ribu di Cafe Nanini, Plaza Senayan, Jakarta.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2013, dia menyetor lagi ke Deviardi sebesar US$ 50 ribu. Terakhir, melalui sopirnya, Mukhamad Abror, Meris menyerahkan US$ 200 ribu kepada Deviardi di restoran Sate Senayan, Menteng, Jakarta, 3 Agustus 2013. Setelah mendengar tuntutan, Artha Meris dan tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan pada 13 November 2014.

MARIA YUNIAR




Berita Lain
Ruhut: Lawan Jokowi, DPR Gantung Diri
Cerita Tes Keperawanan yang Bikin Polwan Pingsan
Amien, Mantan Petinggi KPK, Pimpin SKK Migas
Tes Keperawanan Polwan Bikin Heboh Polri

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya