Inilah Butir Perjanjian Koalisi Jokowi-Prabowo

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 17 November 2014 20:00 WIB

Pramono Anung (kiri) berjabat tangan dengan Idrus Marham (kanan), disaksikan Ketua DPR Setya Novanto di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin, 10 November 2014. Pertemuan tersebut untuk menandatangani kesepahaman bersatunya fraksi KIH dan KMP untuk mengisi pimpinan alat kelengkapan DPR. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -- Koalisi Jokowi dan Prabowo resmi menandatangani perjanjian islah pada Senin, 17 November 2014 di kompleks parlemen, Senayan.


Penandatanganan ini sekaligus mengakhiri kisruh parlemen sejak sebulan lalu. Berikut ini isi butir perjanjian yang disepakati kedua pihak:

1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota fraksi pada 11 komisi, 4 badan dan satu majelis kehormatan Dewan (MKD). Sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat dapat segera bekerja sesuai fungsi-fungsinya secara optimal. (Baca: Islah DPR Diteken dengan 5 Butir Kesepakatan )

2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan, serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur kabinet kerja pemerintan Joko Widodo dan Jusuf Kala (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah pimpinan, satu Wakil Ketua pada 16 AKD (Seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas). Melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi dengan pimpinan komisi, pimpinan badan dan pimpinan MKD dalam UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.

3. Bersepakat untuk segera mengisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (Banggar dan BURT) dan penambahan Wakil Ketua pada 3 AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat, serta menambahkan satu Wakil Ketua pada setiap Komisi, Badan dan MKD sebagai konsekuensi dari perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya. (Baca: DPR Islah, Kubu Jokowi dan Prabowo Rapat Internal)

4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan terhadap ketentuan pasal 74 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), serta pasal 98 ayat 7, ayat 8 dan ayat 9 UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD serta ketentuan pasal 60 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 peraturan DPR RI No. 1 tahun 2004 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansial sudah diatur pada pasal 79, pasal 194 sampai dengan pasal 227 UU MD3 No. 17 tahun 2014.

5.Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan fraksi dan Koalisi Merah Putih dan pimpinan fraksi Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui pimpinan DPR RI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kesepakatan ini.

URSULA FLORENE SONIA




Terpopuler
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
NU Halalkan Aborsi Janin Hasil Perkosaan
Gubernur Ganjar Khawatir Banyak Kades Dipenjara
Menteri Susi Akui Dipilih Jokowi Karena Gila
Menteri Anies Ditantang ICW Hapus Ujian Nasional
Jokowi Tiba, Bandara Halim Delay Setengah Jam
Politik Luar Negeri Jokowi, Apa Saja Resepnya?

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya