TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur tentang kekuasaan legislatif Papua oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua Lenis Kogoya, selaku pemohon, meminta kepada Mahkamah untuk mengatur secara jelas Pasal 6 ayat (4) UU Otonomi Khusus Papua mengenai syarat keterwakilan suku menjadi anggota DPRP.
"Karena, pada prakteknya, yang menjadi anggota DPRP itu bukanlah mewakili dari setiap suku yang ada di Papua," kata Lenis di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 17 November 2014. "Sehingga tidak bisa mengakomodasi kebijakan yang pro-masyarakat Papua."
Menurut Lenis, tidak adanya pengaturan yang pasti mengenai pengangkatan anggota DPRP menyebabkan jumlah orang asli Papua yang menjadi anggota Dewan sangat sedikit. jadi, perlindungan, keberpihakan, penghormatan, pengajuan, dan pengakuan terhadap masyarakat Papua tidak terindungi.
Hal itu, tutur Leni, dapat berpotensi mengancam eksistensi keberadaan orang asli Papua di atas tanahnya sendiri. "Jadi, jika pasal dalam undang-undang itu tidak segera diberikan keterangan yang spesifik, maka sangat inkonstitusional, karena sudah tidak memberikan manfaat lagi untuk kepentingan konstitusi," ujar Lenis.
Apalagi, ujar Leni, pasal dalam UU Otsus Papua itu dianggap melanggar Pasal 18A UUD 1945 tentang kekhususan dan keragaman daerah. "Jadi, kami berharap putusan Mahkamah nanti bisa mempertimbangkan masalah keragaman setiap suku di Papua dalam keanggotaan DPRP."
Pasal dalam UU Otonomi Khusus Papua yang digugat berbunyi: "Jumlah anggota DPRP adalah satu seperempat kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan." Lenis meminta keterwakilan setiap suku untuk menjadi anggota DPRP diatur secara tegas dalam pasal ini.
REZA ADITYA
Terpopuler:
Jokowi Kenalkan Blusukan di Forum G-20
Kasus Shabu Unhas, Nilam Dikenal Temperamental
Sarwono: Ada Calon Ketum Golkar yang Pro-Jokowi
Relawan Jokowi Kritik Kebijakan Menteri ESDM
Selain SBY, Ical dan Prabowo 'Korban' Timothy
Berita terkait
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
7 jam lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
9 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
10 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut
11 jam lalu
PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara
14 jam lalu
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaSaat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP
1 hari lalu
Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.
Baca SelengkapnyaPKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
2 hari lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
2 hari lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
2 hari lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
2 hari lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca Selengkapnya