LBH Yakin Ervani Tak Cermarkan Nama via Facebook  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 15 November 2014 17:31 WIB

Puluhan warga dusun Gedongan, desa Bangunjiwo, kecamatan Kasihan, kabupaten bantul menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembebasan Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 11 November 2014. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Yogyakarta, Syamsudin Nurseha, mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam persidangan lanjutan Ervani Emi Handayani, yang terjerat Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri Bantul pada pekan depan.

Saksi-saksi ahli itu akan memberikan penilaian mengenai kebenaran adanya unsur pencemaran nama baik dalam komentar Ervani di akun Facebook miliknya. "Kami sudah berkonsultasi dengan para ahli pidana, bahasa dan cyber crime (kejahatan siber)," kata Syamsudin di Kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu, 15 November 2014. (Dikritik, Pemecatan Siswa karena Status Facebook)

Menurut Syamsudin, semua ahli itu sepakat menilai pernyataan Ervani di akun Facebook miliknya tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik. Tulisan Ervani hanya bermaksud mengkritik manajemen tempat suaminya bekerja. "Kami juga akan menghadirkan pakar dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) yang menilai tidak ada unsur pencemaran nama baik di kasus ini," kata dia. (Warga Bantul Diadili Akibat Mengkritik di Facebook)

Menurut Syamsudin, saksi ahli dari Kemenkominfo menganggap polisi gegabah ketika melimpahkan berkas kasus Ervani ke kejaksaan. Semestinya, dia menambahkan, polisi perlu menggali keterangan ahli di bidang ITE terlebih dahulu untuk menilai obyektivitas materi laporan pencemaran nama baik itu. "Polisi hanya menggali bukti dari pelapor, Ervani dan saksi-saksi," kata Syamsudin. (Gaul di Sosmed, Jokowi Siap Sambut Bos Facebook)

Ervani sebelumnya dilaporkan oleh Diah Sarastuty alias Ayas karena menulis komentar di Facebook yang menyinggungnya pada akhir Maret 2014. Ibu rumah tangga asal Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul tersebut menulis kritik ke manajemen Toko Jolie Jogja Jewellery yang telah memecat suaminya karena menolak pindah tugas ke Cirebon, Jawa Barat.

Isi komentar Ervani di akun Facebooknya ialah, "Iya sih, Pak har baik. Yang enggak baik yang namanya Ayas (Diah Sarastuty) dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia tidak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelry. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!!" Akibat komentar ini, Ervani dilaporkan oleh Diah Sarastuty ke Kepolisian Daerah DIY pada awal Juni 2014. Ervani kemudian ditahan di penjara Wirogunan, Yogyakarta sejak berkas kasusnya dilimpahkan Kepolisian Daerah DIY ke Kejaksaan Tinggi DIY pada 29 Oktober 2014 sampai sekarang. (Florence Sihombing Segera Diadili)

Pada sidang perdana kasus ini, Selasa, 11 November 2014 lalu, kuasa hukum Ervani dari LBH Yogyakarta telah mengajukan penangguhan penahanannya ke Majelis Hakim, namun belum dikabulkan. LBH Yogyakarta kini telah mengumpulkan tanda tangan dari sekitar 90-an warga dan aktivis yang menjamin penangguhan penahanan Ervani. Majelis Hakim PN Bantul, yang diketuai oleh Sulistyo M. Dwi Putro, di persidangan itu memerintahkan sidang lanjutan digelar setiap Senin dan Kamis mulai pekan depan.

Suami Ervani, Alfa Janto berharap kasus yang dialami oleh istrinya menjadi yang terakhir terjadi di Indonesia. Alfa juga mengharapkan hakim di kasus itu bisa memberikan keputusan yang sesuai dengan asas keadilan. "Semoga penangguhan penahanan istri saya juga dikabulkan oleh hakim," kata dia. (Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang)

Alfa menambahkan, komentar istrinya hanya bermaksud mengkritik manajemen perusahaan tempat dia bekerja. Buktinya, menurut Alfa, mediasi yang membahas tuntutan hak pesangon bagi dia, setelah dipecat oleh PT Jolie Jogja Jewellery, baru digelar di Dinas Tenaga Kerja Kota Yogyakarta pada September 2014 atau tiga bulan setelah istrinya menulis komentar di Facebook. "Saya dipecat pada bulan Maret 2014 setelah bekerja lebih dari tiga tahun," kata dia.

Sedangkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta, Hillarius Ngaji Merro, menilai tidak ada unsur kejahatan di kasus Erfani. Karena itu, menurut dia, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi polisi agar berhati-hati dalam menangani laporan berkaitan dengan pencemaran nama baik di internet. "Harus minta keterangan pendapat dan saksi ahli dulu, baru memutuskan melanjutkan laporan atau tidak," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita lainnya:
Di Mimbar Masjid, Pria Ini Pimpin Doa Tolak Ahok
Ahok Akan Dilantik, FPI: Itu di Tangan Tuhan
Unhas Geger, Guru Besar dan Mahasiswi Nyabu
Tertangkap Nyabu, Ini Pembelaan Guru Besar Unhas


Berita terkait

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

1 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

3 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

6 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

7 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

7 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

10 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

10 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

11 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

12 hari lalu

25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita

Baca Selengkapnya