TEMPO.CO, Jakarta - Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Pramono Anung, siang ini menemui juru runding koalisi Prabowo. Namun, Pramono enggan menyebut tempat negoisasi berlansung. Mereka bakal membahas kesepakatan koalisi Jokowi yang dibahas di rumah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar Menteng, Selasa, 11 November 2014, dengan kubu partai pendukung Prabowo-Hatta dalam pemilihan presiden Juli lalu.
"Ada empat poin utama yang disepakati para ketua umum partai pemerintah," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Rabu, 12 November 2014.
Kesepakatan itu antara lain, pertama, persetujuan antarjuru runding--Pramono dan Olly Dondokambey dari koalisi Jokowi, serta Hatta Rajasa dan Setya Novanto dari koalisi Prabowo--mengenai jumlah alat kelengkapan dewan. Yang kedua, mengenai pintu masuk untuk menyelesaikan seluruh persoalan keruwetan di DPR. "Akan masuk lewat Badan Legislasi.
Ketiga berkaitan dengan waktu. Pramono mengatakan sebelum 5 Desember segala polemik di DPR harus rampung. "Karena itu adalah berakhirnya masa reses," kata Pram.
Terakhir berkaitan dengan adanya beberapa pasal dalam UU MD3 yang dianggap bisa membahayakan sistem presidensial. Para ketua umum partai pendukung Jokowi meminta Pramono membicarakan dengan temen-temen di Koalisi Merah Putih. "Pasalnya rahasia," kata dia.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat Johnny G. Plate mengatakan Undang-Undang tentang DPR, DPD, DPRD, dan MPR, serta Tata Tertib DPR memuat skenario menerapkan prinsip pemerintahan parlementer. Yang kami bahas, kata dia, bukan hanya pada pembagian alat kelengkapan dewan. "Tapi mengembalikan pemerintahan dengan sistem presidensial," kata Johnny di Senayan, Rabu, 12 November 2014.
Johnny mencontohkan, misalnya, Pasal 98 UU MD3 ayat 6, disebutkan keputusan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Keputusan itu wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Pasal 7 mengatakan apabila pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 6, komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan.
Pasal 8 menyebutkan DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 6.
Ia menyebut Pasal 98 ini meletakkan komisi setingkat dengan pemerintah. Padahal, kata dia, komisi adalah sub dari institusi DPR. Menurut dia, pasal ini juga bisa sebagai pintu masuk Dewan melakukan impeachment. "Ketua Umum pendukung Jokowi sepakat pasal ini dihapus."
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler:
Menteri Susi Ternyata Pernah Jadi Buronan Polisi
Bubarkan FPI, Gerindra: Ahok Bodoh atau Pintar?
Disuruh Geser Ahok, Fahrurrozi: Itu Darurat
Ahok Bimbang Laporkan Ketua FPI ke Polisi
Sutiyoso: Asal Penuhi Syarat, Silakan Bubarkan FPI
Tiga Tokoh Ini Disoraki Penonton
Berita terkait
Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi
8 hari lalu
Pramono Anung mengaku senang bekerja sama dengan Pratikno.
Baca SelengkapnyaBamsoet Dorong Seluruh Partai Politik Rekonsiliasi dalam Koalisi Pemerintahan Prabowo
15 hari lalu
Bamsoet memberikan apresiasi atas pertemuan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar -Mahfud, Arsjad Rasjid dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, saat open house di kediaman Rosan Roeslani.
Baca SelengkapnyaPramono Anung Emoh Jawab Soal Kerenggangan Hubungan Jokowi dengan Megawati
30 November 2023
Pramono Anung enggan berkomentar soal hubungan Presiden Jokowi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang kian renggang.
Baca SelengkapnyaMensesneg Pastikan Jokowi Tak Akan Lakukan Reshuffle dalam Waktu Dekat
22 November 2023
Mensesneg Pratikno memastikan Presiden Jokowi tidak akan kocok ulang atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaIstana Sebut Isu Reshuffle Mahfud Md hingga Pramono Anung Hoaks
22 November 2023
Istana membantah isu akan kocok ulang atau reshuffle menteri Kabinet Indonesia Maju dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP
25 Oktober 2023
Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?
Baca SelengkapnyaKomentar Jokowi, Luhut, hingga Erick Thohir Usai Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung
14 September 2023
Komentar Presiden Jokowi, Luhut, hingga Erick Thohir usai mencoba kereta cepat Jakarta-Bandung.
Baca SelengkapnyaJokowi Tiba di Tanah Air Usai Lawatan Dua Hari ke Cina
29 Juli 2023
Selama di Cina, Jokowi menggelar serangkaian kegiatan mulai dari pertemuan bilateral dengan Xi Jinping, juga pemimpin perusahaan negeri tirai bambu.
Baca SelengkapnyaSoal Waktu Penentuan Arah Koalisi, Golkar Tunggu Momentum Demi Kepentingan Terbaiknya
21 Juli 2023
Erwin Aksa memastikan bahwa arah politik Golkar akan selalu berada di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKata Anas Urbaningrum dan Gede Pasek soal PKN yang Belum Tentukan Arah Koalisi
15 Juli 2023
Anas Urbaningrum dan Gede Pasek sebut Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN belum tentukan arah koalisi untuk Pemilu 2024
Baca Selengkapnya