Dua Jalur Membubarkan FPI  

Reporter

Rabu, 12 November 2014 07:25 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto (kiri) bersama Direskrim Umum Polda Metro Jaya, Heru Pranoto (kedua kiri), tunjukkan samurai yang menjadi barang bukti kerusuhan oleh FPI di depan kantor DPRD, di Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirim surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri. Dia merasa FPI kerap bertindak brutal dalam berdemonstrasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, ada dua jalur untuk membubarkan ormas. Yaitu, lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kementerian Dalam Negeri. (Baca: Sutiyoso: Asal Penuhi Syarat, Silakan Bubarkan FPI)

Jalur pertama bisa ditempuh jika ormas tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo menuturkan FPI tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Tidak berbadan hukum," katanya kepada Tempo pada Selasa, 11 November 2014. Kementerian Hukum dan HAM, menurut dia, tidak bisa menindaklanjuti surat Ahok.

Jadi, kewenangan ada di Kementerian Dalam Negeri. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riadmadji menuturkan ada tiga tahap pembubaran suatu ormas, yakni pemberian surat peringatan, penghentian bantuan, dan pembubaran. (Baca: Polisi Siap Beri Data Pelanggaran FPI)

Peringatan tertulis, kata dia, harus diberikan hingga tiga kali. Sedangkan bantuan akan dihentikan sementara jika ormas terbukti melakukan pelanggaran yang sama. Barulah kemudian dibubarkan jika masih melanggar. (Baca: Isi Surat Lengkap Pembubaran FPI oleh Ahok)

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri sudah menerima surat dari Ahok tersebut. Mereka akan segera memproses laporan Ahok. "Nanti rapat bersama yang memutuskan itu," ujarnya.

TIM TEMPO




Baca juga:
Berantem, Tahanan @TrioMacan2000 Pindah Sel
Akhir Tahun, Munir Jadi Nama Jalan di Den Haag
Ancelotti Blak-blakkan Soal Penjualan Di Maria
KTT ASEAN Mulai Digelar, Apa Saja yang Dibahas?

Berita terkait

UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

40 hari lalu

UGM dan UI 'Jewer' Lagi Jokowi dengan 3 Poin Kampus Menggugat dan 7 Pokok Seruan Salemba

UGM dan UI kembali "menjewer" Jokowi Terbaru adalah Kampus Menggugat dan Seruan Salemba, Berikut poin-poin tuntutan mereka.

Baca Selengkapnya

Aksi Guru Besar dan Sivitas Akademika Disebut Partisan, Ini Kemarahan Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Prof Koentjoro

12 Februari 2024

Aksi Guru Besar dan Sivitas Akademika Disebut Partisan, Ini Kemarahan Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Prof Koentjoro

Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Prof Koentjoro marah ketika ada pihak termasuk dari istana sebut gerakan guru besar dan disebut partisan.

Baca Selengkapnya

Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

3 Februari 2024

Harkristuti Harkrisnowo Bersama Guru Besar dan Sivitas Akademika UI Kritik Jokowi, Ini Profil Ketua DGB UI

Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo dan sivitas akademika UI prihatin terhadap hancurnya tatanan hukum dan demokrasi jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Sivitas Akademika dan Guru Besar "Jewer" Jokowi, dari Kampus Mana Saja?

3 Februari 2024

Ramai-ramai Sivitas Akademika dan Guru Besar "Jewer" Jokowi, dari Kampus Mana Saja?

Presiden Jokowi ramai dikritik civitas akademika dan guru besar dari sejumlah perguruan tinggi. Berikut catatan lengkap dari kampus-kampus ini.

Baca Selengkapnya

Para Guru Besar UGM dan UI Turun Gunung Beri Peringatan Keras kepada Jokowi

3 Februari 2024

Para Guru Besar UGM dan UI Turun Gunung Beri Peringatan Keras kepada Jokowi

Preside Jokowi dapat teguran keras dari sivitas akademika dan guru besar UGM dan UI. Ini profil Koentjoro dan Harkristuti Harkrisnowo.

Baca Selengkapnya

Sivitas Akademika UI Sampaikan Sikap dan Keresahan Menjelang Pemilu 2024

2 Februari 2024

Sivitas Akademika UI Sampaikan Sikap dan Keresahan Menjelang Pemilu 2024

Menurut Harkristuti, sivitas akademika UI prihatin atas hancurnya tatanan hukum dan demokrasi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

18 Agustus 2022

Kuasa Hukum Korban Km 50 Sebut Penembakan Laskar FPI Sama dengan Kasus Ferdy Sambo

Kuasa Hukum korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar menyamakan kasus pembunuhan laskar FPI dengan pembunuhan oleh Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

RKUHP Muat Pasal Pencabulan Sesama Jenis, Ini Penjelasan Anggota Timus

26 Mei 2022

RKUHP Muat Pasal Pencabulan Sesama Jenis, Ini Penjelasan Anggota Timus

Harkristuti Harkrisnowo membantah anggapan bahwa pasal pencabulan sesama jenis dalam RKUHP mendiskriminasikan kelompok LGBT.

Baca Selengkapnya

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

23 Desember 2019

Jika FPI Enggan Perpanjang SKT, Mahfud MD: Itu Hak Mereka

Tarik ulur izin FPI itu membuat Juru bicara FPI, Munarman, menegaskan pihaknya tak lagi peduli ihwal perpanjangan izin SKT.

Baca Selengkapnya

Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

2 Desember 2019

Kata Jokowi Soal Polemik Perpanjangan Izin FPI

Jokowi enggan menanggapi SKT FPI.

Baca Selengkapnya