Korupsi, Idha Endri Divonis 8 Tahun Penjara  

Reporter

Selasa, 11 November 2014 18:00 WIB

AKBP Idha Endri Prastiono digiring ke ruang tahanan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 9 September 2014. Idha di tangkap kepolisian Malaysia di Kuching, Malaysia. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Pontianak - Mantan perwira Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Idha Endri Prastiono, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Selasa, 11 November 2014. (Baca: AKBP Idha Endri Dituntut 8 Tahun Penjara)

Ketua majelis hakim, Torowa Daeli, mengatakan Idha terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Idha terbukti menggelapkan mobil Mercedes Benz C200 milik tersangka bandar narkoba, Chiew Yem Khuan alias Aciu. Warga negara Malaysia itu ditangkap bersama Abdul Haris dan Lau Ting Hee alias Alau pada 2013.

Mobil bernomor polisi Malaysia QKW-5275 itu diganti dengan nomor polisi Jakarta B-800-SD oleh Idha Endri. Penguasaan mobil itu dilakukan saat Idha menjabat Kepala Subdirektorat III Reserse Narkotik Polda Kalbar. (Baca: Komisi Etik Rekomendasikan AKBP Idha Endri Dipecat)

Anggota majelis hakim, Elias Silalahi, mengatakan Idha memerintahkan anak buahnya mengambil mobil tanpa disertai surat penyitaan dan tanpa disetujui oleh Aciu selaku pemiliknya. “Terdakwa juga menguasai mobil tersebut untuk kepentingan diri sendiri,” katanya. (Baca: Idha Endri Tuntut Hak, Kapolda: Ingat Loh Statusnya)

Idha yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu juga memanipulasi berita acara pengembalian barang sitaan karena tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Sejumlah anak buah Idha ikut membantu tindak pidana ini. Mereka adalah Akmal Aziz Habibi, Dadang Sujatmiko, Natalius Martin, Darmawan, dan Raja Gultom.

Idha menyuruh Nurul Azmi membuat surat tanda pengembalian barang, namun mobil tersebut tidak pernah dikembalikan kepada istri Aciu, Yvone. Tugas mengirimkan mobil dari Malaysia ke Jakarta dilakukan oleh Darmawan, meski menggunakan fotokopi STNK kendaraan lain, yang ditujukan kepada Hartono.

Majelis hakim menilai perbuatan Idha berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, sebagai penegak hukum seharusnya Idha menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai sumpah jabatan, Namun dilanggarnya. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi Idha.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Juliantoro Hupatea. Namun Idha menolak putusan tersebut dan mengajukan banding. Sedangkan jaksa Juliantoro menyatakan menerima putusan hakim.

ASEANTY PAHLEVI

Berita Terpopuler:

Jokowi Jadi Primadona di APEC
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Seorang Polisi di Blitar Diduga Lakukan Pencabulan

14 Juli 2018

Seorang Polisi di Blitar Diduga Lakukan Pencabulan

Seorang anggota Polsek Kesamben, Kabupaten Blitar diamankan kesatuannya setelah mencoba melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Warga Korea Petinggi SnowBay yang Pesta Narkoba

5 Februari 2018

Polisi Bebaskan Warga Korea Petinggi SnowBay yang Pesta Narkoba

Enam warga Korea Selatan yang pesta narkoba di Diskotek Golden Crown, kabarnya dibebaskan polisi setelah membayar Rp 1,6 miliar.

Baca Selengkapnya