Politisi PPP, Djan Faridz (kanan) bersama Suryadharma Ali dalam Muktamar VIII PPP di Jakarta, 1 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
3. Intervensi internal PPP Djan menyatakan Menteri Laoly sudah bertindak di luar kewenangannya. Laoly disebut turut campur dalam urusan internal PPP. "Karena itu, kami yakin pengadilan akan memenangkan kami," ujar Djan.
Pada 28 Oktober 2014, Mahkamah PPP telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan muktamar harus diselenggarakan oleh pengurus hasil Muktamar VII di Bandung pada 2011 lalu. Surat mahkamah itu juga menyatakan muktamar yang diselenggarakan di Surabaya pada 15-18 Oktober tak sah.
Keputusan mahkamah ini bertolak belakang dengan keputusan yang dikeluarkan Menteri Yasonna yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya. Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mengesahkan penetapan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.